Inilah Kriteria Kesetaraan atau Sekufu dalam Perkawinan
Salah satu pembahasan dalam fiqih pernikahan adalah kafa’ah. Kafa’ah secara harfiah artinya persamaan, atau kesebandingan. Dalam fiqih, kafa’ah diartikan sebagai persamaan derajat antara suami dan istri, dengan harapan tercipta keharmonisan rumah tangga dan pasangan yang ideal. Ulama menyebutkan setidaknya empat pendapat perihal kafa'ah pasangan suami istri.