Khamar dan Nasib Malang Akhir Hayat Murid Guru Sufi
NU Online · Ahad, 11 Juni 2017 | 12:00 WIB
"Aku tak sanggup mengatakannya. Aku sudah terlepas darinya," kata murid al-Fudlail bin 'Iyadl.
Al-Fudlail tahu muridnya tersebut sangat saleh, dan tak terpikir ia bakal mengalami akhir hayat yang menyedihkan seperti itu. Al-Fudlail pun keluar dari rumah sang murid dengan kondisi mata memerah. Ia tak kuasa menahan tangis.
Pada hari berikutnya al-Fudlail berjumpa dengan sang murid dalam mimpi. Ulama sufi ini melihat muridnya itu sedang diseret ke neraka.
"Wahai muridku, mengapa ma'rifatmu kepada Allah bisa tercerabut?" tanya al-Fudlail.
"Wahai guruku, aku pernah didera sakit, lantas aku datang ke salah seorang tabib (dokter). Sang dokter menasihatiku agar meminum khamar setahun sekali. Menurutnya bila aku tidak melakukannya maka penyakitku akan tetap menyakitiku."
Sang murid mengaku patuh dengan nasihat dokter itu. Sebagai pasien ia meminum khamar saban tahun demi sebuah kesembuhan.
Rupanya barang haram yang ada dalam tubuh murid itu berdampak sedemikian jauh terhadap kondisi batinnya. Padahal, ia mengonsumsi khamar dalam rangka berobat, lalu bagaimana bila hal itu ia lakukan semata untuk memuaskan nafsu dan bersenang-senang?
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa meminum khamar maka Allah keluarkan cahaya imam dari perutnya." (HR at-Thabrani).
Al-Qur’an sendiri memasukkan khamar sebagai salah satu barang yang dilarang. Ibnu ‘Umar karena begitu kuatnya tekad beliau menjauhi khamar berkata, “Seandainya aku memasukkan jari-jariku ke dalam minuman khamar maka akan kupotong.” Khamar adalah setiap sesuatu yang memabukkan, termasuk dalam hal ini narkoba. (Mahbib)
Cerita ini dikutip dari "Irsyâdul 'Ibâd ilâ Sabîlir Rasyâd" karya Syekh Zainuddin bin 'Abdul 'Aziz al-Malibari
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua