NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 1012 dari 1028)
Memakai Celana di Bawah Lutut
Syariah

Memakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.   Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Shalat di Raudhah Nabi Muhammad SAW
Syariah

Shalat di Raudhah Nabi Muhammad SAW

Di kota Madinah, ada banyak tempat yang memiliki fadhilah (keutamaan) apabila seseorang melakukan ibadah di tempat itu. Di antara tempat-tempat tersebut adalah Raudhah Nabi SAW. Oleh karena itu tidak mengherankan jika ada ribuan, bahkan jutaan orang berusaha untuk melakukan ibadah di sana. Sebenarnya, apakah Raudhah itu? Keistimewaan apa saja yang dimilikinya, sehingga orang-orang berbondong-bondong untuk mendatangi dan beribadah di tempat itu?

Mengangkat Jari Telunjuk Tanpa Digerak-gerakkan
Syariah

Mengangkat Jari Telunjuk Tanpa Digerak-gerakkan

Dalam Shalat, ketika kita duduk tasyahud, tepatnya ketika kita membaca “illallah” atau selain Allah, dalam rangkaian bacaan “Asyhadu an la ilaha illallah” atau saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, kita selalu mengangkat jari telunjuk. Adakah dasar hukumnya? Hikmah apa yang dikandung? Ulama Syafi’iyyah mengajarkan untuk meletakkan kedua tangan di atas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari telunjuk. Nah ketika membaca “illallah” jari telunjuk tersebut sunnah diangkat, tanpa digerak-gerakkan.

Ketentuan dalam Mengadla Shalat
Syariah

Ketentuan dalam Mengadla Shalat

Para mukallaf atau orang-orang dibebani kewajiban-kewajiban agama harus mengganti atau qadla shalat yang ditinggalkan dan dianjurkan dilaksanakan dengan segera. Para ulama memberikan penjelasan bahwa bila ia tidak melaksanakan shalatnya dengan segera tanpa adanya udzur, maka ia wajib melaksanakan dengan segera. Bahkan ia diharamkan melakukan kesunahan. Bila ia tidak melaksanakan shalat karena ada udzur maka mengadla dengan segera hukumnya sunnah saja.

Bersegera Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
Syariah

Bersegera Mengganti Puasa yang Ditinggalkan

Qadha' atau mengganti puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184: أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Fasal Tentang Lailatul Qadar (2)
Syariah

Fasal Tentang Lailatul Qadar (2)

Tidak Mustahil, jika Lailatul Qadar yang sangat didambakan namun tak dapat ditentukan tanggal pastinya itu sering diamati oleh banyak orang. Sehingga tentu saja setiap pengamat membutuhkan data dan informasi tentang tanda-tanda jatuhnya. Dalam sejarah, salah seorang sahabat Rasulullah SAW bernama ’Ubal bin Ka’ab telah bersumpah bahwa ia pernah menyaksikan Lailatul Qadar itu. Sehingga ia mampu menjelaskan tanda-tandanya, sebagaimana dalam pernyataanya:

Fasal Tentang Lailatul Qadar (1)
Syariah

Fasal Tentang Lailatul Qadar (1)

Sudah sering kita dengar istilah Lailatul Qadar, bahkan selalu lekat dalam ingatan. Namun demikian, nyatanya kita tidak akan pernah mengenal hakikat Lailatul Qadar itu sendiri, lantaran masalahnya amat ghaib. Pengetahuan kita terbatas hanya pada apa yang telah ditunjukkan di dalam berbagai nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah serta interpretasinya.     Secara etimologis, “lailah” artinya malam, dan “al-qadar” artinya takdir atau kekuasaan. Adapun secara terminologis, dapat kita coba dengan cara mengamati ayat berikut ini : إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Niat dalam Puasa Ramadhan
Syariah

Niat dalam Puasa Ramadhan

Segala sesuatu yang berhubungan dengan niat, selalu ada dalam hati. Atau selalu dengan hati. Sama sekali tidak dengan lisan. Oleh sebab itu, melafadzkan atau mengucapkan niat tidaklah wajib hukumnya. Namun demikian, tidak pula suatu bid’ah yang dosa dan sesat, meskipun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pengucapan niat pada hakikatnya dimaksudkan untuk memesukakan isi lafadz niat tersebut ke dalam hati yang oleh sebab itu menurut suatu mazhab dipandang sunnah  hukumnya, lantaran diyakini akan menjadi pendorong tercapainya suatu yang wajib. Hanya satu yang perlu diperhatikan yakni bahwa wajibnya sebuah niat, tidak akan pernah terpenuhi hanya dengan ucapan lisan, tanpa ada dalam hati.

Umat Islam Diundang Menjadi Tamu Allah di Bulan Ramadhan
Khutbah

Umat Islam Diundang Menjadi Tamu Allah di Bulan Ramadhan

Oleh: Ust. Syaifullah Amin * ألحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ فَضَّلَ أَوْقَاتَ رَمَضَانَ عَلىَ غَيْرِهِ مِنَ اْلأزْمَانِ ، وَأنْزَلَ فِيْهِ القُرْآنَ هُدًى وَبَيِّنَاتٍ مِنَ اْلهُدَى وَاْلفُرْقَانِ ، نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَنَشْكُرُهُ وَأشْهَدُ أنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأشْهَدُ أنَّ نَبِيِّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ يَخُصُّ رَمَضَانَ بِمَا لَمْ يَخُصُّ بِهِ غَيْرَهُ ، مِنْ صَلاَةٍ وَتِلاَوَةٍ وَصَدَقَةٍ وَبِرٍّ وَإحْسَانٍ ، أللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِه ِوَأصْحَابِهِ الطَّاهِرِيْنَ الَّذِيْنَ آثَرُوْا ِرضَا اللهِ عَلىَ شَهَوَاتِ نُفُوْسِهِمْ فَخَرَجُوْا مِنَ الدُّنْيَا مَأْجُوْرِيْنَ وَعَلىَ سَعْيِهِمْ مَشْكُوِْرْينَ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًاً كَثِيْرًاً إلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلكَرِيْمِ : شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْ أنْزَلَ فِيْهِ القُرْآنَ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ اْلهُدَى وَاْلفُرْقَانِ أمَّا بَعْدُ : فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِ&#16