NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 1029 dari 1032)
Iman Kepada Hari Akhir dan Qadla-Qadar
Syariah

Iman Kepada Hari Akhir dan Qadla-Qadar

Kita wajib percaya akan datangnya Hari kemudian atau Akherat, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Diterangkan bahwa pada akhir zaman akan datang suatu hari dimana, semua makhluq yang ada akan menjadi rusak dan binasa, itulah hari Qiyamat namanya. Sesudah itu akan dibangkitkan semua manusia dari kuburnya debgan isyarat sangkakala (trompet) yang ditiup oleh malaikat. Kemudian diperiksa semua amal masing-masing untuk dihitung dan ditimbang (dihisab), dan akhirnya diberi balasan baik bagi yang amal kebaikannya di dunia lebih banyak dari amal jahatnya, dan dibalas siksa bagi yang amal jahatnya di dunia lebih banyak dari pada amal kebaikannya. Balasan itu berupa surga dan neraka. Amat banyaklah keterangan tentang hal itu, di dalam Al-Qur’an antara lain : ذلِكَ بِأَنَّ اللهَ هُوَاْلحَقُّ وَأَنَّهُ يُحْيِ اْ لمَوْتى وَاَنَّهُ عَلىَ كُلِ شَىْءٍ قَدِيْرٌ وَاَنَّ السَّاعَةَ ءَانِيَةٌ لاَرَيْبَ فِيْهَا وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَنْ فِى اْلقُبُوْرِ

Berjabat Tangan Usai Sholat
Syariah

Berjabat Tangan Usai Sholat

Sudah berlaku di masyarakat kita, setelah selesai sholat berjama’ah, satu sama lain saling bersalaman. Apakah itu ada dasar hukumnya, lantas apa faedahnya? Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman ketika bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling berangkulan (mu’anaqah).

Iman kepada Para Rasul dan Kitab Suci
Syariah

Iman kepada Para Rasul dan Kitab Suci

Bilangan para Nabi dan Rasul itu banyak, dan kita tidak mengetahui, hanya Tuhan-lah yang mengetahui bilangan pastinya, sebagaimana tertera di dalam ayat Al-Qur’an sebagai berikut :  وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ لَمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ “Kami telah mengutus beberapa utusan sebelum engkau, di antara mereka itu ada yang telah kami ceritakan kepadamu, dan ada pula yang tidak kami ceritakan kepadamu, dan ada pula yang tidak kami ceritakan kepadamu”. (Al-Mu’min: 78).

Iman Kepada Allah dan Malaikat
Syariah

Iman Kepada Allah dan Malaikat

Sifat Allah itu terbagi dalam beberapa bagian. Ada yang wajib bagi Allah, mustahil bagi Allah, dan jaiz bagi Allah. Secara singkat sebagai berikut: Sifat yang wajib dan mustahil bagi Allah masing-masing 20 yang saling berlawanan: 1. Ada (wujud) lawnnya tidak ada (’adam) 2. Dahulu (qidam) lawannya baru (huduts) 3. Kekal (baqa’) lawannya berubah-ubah (fana’) 4. Tidak menyerupai sesuatu (mukhalafatu lil hawaditsi) lawannya menyerupai sesuatu (almumatsalatu lil hawaditsi) 5. Berdiri sendiri (qiyamuhu binafsihi) lawannya berhajat kepada yang lain (al-ihtiyaju lighairihi) 6. Esa (wahdaniyat) lawannya berbilang (&l

Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Ilmu Tauhid
Syariah

Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Ilmu Tauhid

Di dalam mempelajari Ilmu Tauhid atau aqidah, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) menggunakan dalil nadli dan aqli. Dalil naqli ialah dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW dan dalil Aqli ialah dalil yang berdasarkan akan pikiran yang sehat. Sebagaimana dikemukakan bahwa madzhab Mu’tazilah mengutamakan dalil akal dari pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka berani menafsirkan Al-Qur’an menurut akal mereka, sehingga ayat-ayat Al-Qur’an disesuaikan dengan akal mereka. Apabila ada hadits yang bertentangan dengan akal, mereka ditinggalkan itu dan mereka berpegang kepada akal pikirannya. Ini merupakan suatu these (aksi) yang akhirnya menimbulkan antithesa (reaksi) yang disebut golongan Ahlul Atsar(أهل الأثار)   

Wiridan Usai Sholat
Syariah

Wiridan Usai Sholat

Wiridan itu maksudnya membaca bacaan tertentu setelah shalat. Jika dikumpulan semuanya ada puluhan macam. Tapi kalimat pokoknya hampir sama. Tentu ada lafadl: سُبْحَانَ اللهُ, الحَمْدُ ِللهِ, اللهُ أكْبَرُ Mukaddimahnya bisa panjang, juga penutupnya. Hal itu berdasarkan pelajaran yang diperol

4 Sumber Hukum dalam Aswaja
Syariah

4 Sumber Hukum dalam Aswaja

Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya sebagai berikut; Al-Qur’an Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 : ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ

Sejarah Ahlussunnah wal Jama’ah
Syariah

Sejarah Ahlussunnah wal Jama’ah

Sebenarnya sistem pemahaman Islam menurut Ahlussunnah wal Jama’ah hanya merupakan kelangsungan desain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur-rasyidin. Namun sistem ini kemudian menonjol setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah pada abad ke II H. Seorang Ulama’ besar bernama Al-Imam Al-Bashry dari golongan At-Tabi’in di Bashrah mempunyai sebuah majlis ta’lim, tempat mengembangkan dan memancarkan ilmu Islam. Beliau wafat tahun 110 H. Diantara murid beliau, bernama Washil bin Atha’. Ia adalah salah seorang murid yang pandai dan fasih dalam bahasa Arab.

Shalat Tsubutil Iman
Syariah

Shalat Tsubutil Iman

Shalat Tsubutul Iman adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan setelah shalat Maghrib dengan tujuan agar Allah SWT memberikan ketetapan iman dan keteguhan hati untuk menjalankan perintah-perintahnya-Nya. Para anggota tarekat atau jama’ah thareqah secara rutin mengerjakan shalat ini dan biasanya dilakukan dengan para anggota tarekat yang lainnya secara berjama’ah. Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang ingin imannya dijaga oleh Allah SWT hendaklah ia shalat dua rakaat setelah shalat sunat ba’diyah maghrib dengan membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan surat Al-Ihlas 6 kali. (Dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz I, hal 258)

Madzhab Ahlussunnah Waljama’ah
Syariah

Madzhab Ahlussunnah Waljama’ah

Ahlussunnah Waljama’ah merupakan akumulasi pemikiran keagamaan dalam berbagai bidang yang dihasilkan para ulama untuk menjawab persoalan yang muncul pada zaman tertentu. Karenanya, proses terbentuknya Ahlussunnah Waljama’ah sebagai suatu faham atau madzhab membutuhkan jangka waktu yang panjang. Seperti diketahui, pemikiran keagamaan dalam berbagai bidang, seperti ilmu Tauhid, Fiqih, atau Tasawuf terbentuk tidak dalam satu masa, tetapi muncul bertahap dan dalam waktu yang berbeda.    Madzhab adalah metode memahami ajaran agama. Di dalam Islam ada berbagai macam madzhab, di antaranya; madzhab politik, seperti Khawarij, Syi’ah dan Ahlus Sunnah; madzhab kalam, contoh terpentingnya Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah; dan madzhab fiqh, misal yang utama adalah Malikiyah, Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanbaliyah, bisa juga ditambah dengan Syi’ah, Dhahiriyah dan Ibadiyah (al-Mausu’ah al-‘Arabiyah al-Muyassaraah, 1965: 97).

Sedekah Sunat yang Menjadi Wajib
Syariah

Sedekah Sunat yang Menjadi Wajib

Memberi sedekah hukumnya sunnah muakkad alias sangat dianjurkan sebagaimana sering dijelaskan, namun juga bisa menjadi haram ketika orang yang bersedekah mengetahui bahwa pemberian sedekahnya akan digunakan untuk keperluan maksiat. Sedekah sunat juga bisa menjadi wajib ketika, misalnya, seseorang menjumpai orang lain dalam keadaan sangat membutuhkan makanan sementara dia mempunyai makanan yang bisa diberikan. Dengan kata lain, diwajibkan menyerahkan harta yang dimiliki selagi tidak dibutuhkan seketika itu.