NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 427 dari 1033)
Kalimat La Haula wala Quwwata atau Hauqalah: Makna dan Keutamaannya
Shalawat/Wirid

Kalimat La Haula wala Quwwata atau Hauqalah: Makna dan Keutamaannya

Kalimat La Haula wala Quwwata atau Hauqalah: Makna dan Keutamaannya. Imam al-Barmawi berkata: "Orang membaca kalimat la haula wala quwwata illa billah atau hauqalah setiap hari sebanyak 500 kali dan diniati untuk sebuah hajat, maka (oleh Allah) akan dipenuhi. Jika pembaca dalam keadaan dipenjara/ditahan maka akan lepas, dan sesungguhnya bacaan tersebut bisa membuka kejadian yang masih samar dan takdir mubram (takdir yang tidak bisa diubah)".

Pelanggaran Hak Cipta dalam Kajian Fiqih Islam
Syariah

Pelanggaran Hak Cipta dalam Kajian Fiqih Islam

Pelanggaran Hak Cipta dalam Kajian Fiqih Islam. Hak cipta adalah bagian dari harta manfaat. Setiap aset manfaat selalu memiliki aset materiil yang mendasarinya. Pelanggaran hak cipta dalam kajian fiqih Islam, meniscayakan adanya ganti rugi materiil. Kerugian materiil wajib dipenuhi seiring “hak” merupakan bagian dari haqqul adami. Ketiadaan ganti rugi hak materiil dapat menempatkan seseorang jatuh pada berbuatan zalim atau kejahatan, yang tidak cukup ditebus dengan sekadar istighfar tanpa disertai pengembalian hak.

Hikmah di Balik Musibah Pandemi Covid-19
Hikmah

Hikmah di Balik Musibah Pandemi Covid-19

Hikmah di Balik Musibah Pandemi Covid-19. Tidak ada kenyamanan, tidak ada ketentraman yang bersifat kekal selama ada di dunia. Jika dunia adalah tempat yang dipenuhi beban (taklîf), musibah, dan cobaan, maka setiap orang yang ada di dunia harus siap menerima semuanya. Keluh kesah dan tidak terima terhadap musibah seperti pandemi Covid-19 hanya diperuntukkan orang-orang yang tidak sadar bahwa dunia hanyalah tempat segala musibah ujian, tidak ada istilah kenyamanan di dalamnya. pasti ada hikmah di balik musibah yang menimpa manusia. 

Wakaf Barang yang Masih dalam Angsuran Kredit
Syariah

Wakaf Barang yang Masih dalam Angsuran Kredit

Wakaf Barang yang Masih dalam Angsuran Kredit. Apakah benda barang yang statusnya masih dalam kredit pembayaran sah untuk diwakafkan? Hemat penulis, hukum mewakafkan benda yang sedang dalam dalam angsuran kredit berjalan adalah boleh, karena status kepemilikannya sudah berpindah secara sempurna kepada pembeli. Hal ini terbukti dengan adanya kebebasannya untuk memanfaatkan barang yang dibelinya secara kredit dan telah adanya penerimaan barang tersebut secara sempurna, sedangkan cicilan yang menjadi tanggungan debitur adalah hutang yang harus dibayarnya terhadap kreditur.