Konsepsi Darurat dalam Sistem Ekonomi Perbankan Syariah
Bila kita sepakati bahwa eksistensi lembaga keuangan atau lembaga ekonomi syari’ah ini sebagai yang wajib dijaga, maka dalam beberapa hal terkait dengan hukum darurat sejatinya juga bisa berlaku untuk lembaga ini. Mengingat hajat yang dipayunginya adalah umat Islam, maka produk hukum yang dijadikan landasan, tentunya tidak boleh sampai menjurus ke perkara yang benar-benar haram.