Ijtihad untuk Perbankan Syariah pada Kasus Bai’u Hukmi dan Qabdlu Hukmi
Masalahnya adalah, upaya memberikan landasan fiqih terhadap beberapa praktik muamalah perbankan syariah terkadang menemui beberapa kendala. Kendala yang amat mungkin terjadi adalah konsepsi fiqih turats (fiqih tradisi/klasik) yang kadang seolah bertentangan dengan konsepsi muamalah modern.