Hukum Sembahyang Jumat tanpa Duduk di Antara Dua Sujud
Setelah sujud pertama di rakaat kedua, imam tiba-tiba berdiri tanpa duduk di antara dua sujud. Mengetahui itu, jamaah masjid di depan membaca “subhanallah...” lalu imam turun sujud kedua tanpa duduk di antara dua sujud. Sebelum salam imam melakukan sujud sahwi. Apakah sah shalat itu karena imam tidak melakukan duduk di antara dua sujud?