Atas dasar itu, pengurus masjid mengambil sikap untuk membuka masjid hanya pada waktu shalat saja. Setelah selesai shalat berjamaah, beberapa jam kemudian masjid ditutup rapat dengan alasan keamanan. Kebijakan pengurus ini tentu merugikan bagi sebagian orang, terkhusus bagi orang yang ingin shalat di masjid tersebut.
Terkait persoalan ini, Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin mengatakan:
“Dibolehkan mengunci masjid pada selain waktu shalat demi menjaga masjid dan peralatannya dari penyalahgunaan dan kehilangan.”
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kenaikan BBM dan Panic Buying dalam Pandangan Islam
2
Khutbah Bahasa Jawa: Nalika Kahanan Rekasa, Tansah Cekelen Sabar lan Takwa
3
Poroz Tuntut Permintaan Maaf dari IM3 Indosat terkait Iklan yang Dinilai Merendahkan Zakat
4
PBNU Terima Kunjungan IAIS Malaysia, Bahas Kondisi Geopolitik dan Kerja Sama Umat Islam
5
Tolak MBG, Siswa SMK NU di Kudus Surati Presiden Prabowo Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
6
Korban Meninggal di Lebanon Akibat Serangan Israel Tembus 1.368 Orang
Terkini
Lihat Semua