Atas dasar itu, pengurus masjid mengambil sikap untuk membuka masjid hanya pada waktu shalat saja. Setelah selesai shalat berjamaah, beberapa jam kemudian masjid ditutup rapat dengan alasan keamanan. Kebijakan pengurus ini tentu merugikan bagi sebagian orang, terkhusus bagi orang yang ingin shalat di masjid tersebut.
Terkait persoalan ini, Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin mengatakan:
“Dibolehkan mengunci masjid pada selain waktu shalat demi menjaga masjid dan peralatannya dari penyalahgunaan dan kehilangan.”
Terpopuler
1
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
2
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
5
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua