Hukum Geser usai Shalat Fardlu untuk Shalat Sunah
Saya ingin menanyakan hukum mengenai perpindahan atau geser dari tempat semula yang dijadikan untuk shalat fardlu ke tempat lain ketika hendak menjalankan shalat sunah. Praktik seperti ini sudah lazim di mana-mana. Bagaimana hukum pergeseran atau perpindahan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.