Hukum Penggusuran Tanah oleh Pemerintah
Pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang sendiri menentukan ganti rugi tetapi harus mencerminkan rasa keadilan. Yang tak kalah penting, harus dipastikan benar-benar untuk umum, bukan kepentingan individu tertentu. Pemerintah harus memikirkan nasib warga pascapenggusuran