SyariahSunnahnya Berkurban
Melaksanakan Ibadah Qurban Hukumnya Sunnah
Hari raya yang kita peringati atau kita rayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu disebut Idul Adha, Idun Nahri atau Idul Qurban. Dikatakan demikian, karena pada hari itu kaum muslimin yang mempunyai kemampuan atau kelebihan rizki dianjurkan (disunnahkan) untuk menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau unta dengan niat bertaqarrub/mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah SWT.
Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzulhijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat 'Id sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzulhijjah (Terbenamnya matahari), dengan ketentuan seekor ternak kambing hanya cukup untuk qurbannya satu orang, sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang. Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْيَّةِ الْدَنَةَ عَنْ سَعَةٍ وَالْقَرَةَ عَنْ سَعَةٍ. رواه مسلم
Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk qurbannya tujuh orang dan seekor sapi juga untuk qurbannya tujuh orang". (HR. Muslim)
Pelaksanaan ibadah ini hukumnya sunnah muakkadah (Sangat dianjurkan) bagi yang mampu untk melaksanakannya, bahkan sampai ada sebagian Ulama' Fiqih yang menghukuminya sebagai kewajiban, akan tetapi menurut jumhur ulama' (Mayoritas) berpendapat sebagai sunnah muakkadah, dikarenakan keutamaannya yang sungguh sangat besar menurut syara'.