Syariah

Ketinggalan Takbir Imam dalam Shalat Jenazah, Bagaimana?

Kam, 3 Januari 2019 | 07:30 WIB

Ketinggalan Takbir Imam dalam Shalat Jenazah, Bagaimana?

Ilustrasi (NU Online)

Shalat jenazah bisa disebut merupakan jenis shalat yang paling berbeda dibanding dengan shalat lainnya. Jika shalat yang lain terdiri dari berbagai macam rukun fi’liyyah (gerakan tubuh) seperti berdiri, ruku’, sujud dan duduk, maka shalat jenazah dilakukan dengan cara berdiri saja, tanpa terdapat gerakan ruku’, sujud dan duduk.

Dari perbedaan yang begitu mencolok ini, terdapat berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat jenazah, salah satunya ketika seorang makmum ketinggalan takbir dalam shalat janazah yang dilakukan secara berjamaah. 

Seperti kita ketahui bersama bahwa shalat jenazah terdiri dari empat takbir dengan berbagai bacaan tertentu yang dibaca setelah masing-masing takbir. Lalu ketika makmum datang pada saat imam telah takbir yang kedua, misalnya, bolehkah ia shalat bermakmum pada imam tersebut? Lalu bacaan apakah yang mesti dibaca olehnya?

Baca juga:
Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah
Beda Letak Kepala Jenazah Laki-laki dan Perempuan saat Dishalati
Makmum dalam permasalahan di atas, dalam istilah fiqih biasa dikenal dengan sebutan makmum masbuq. Yaitu makmum yang tidak mengikuti imam sejak dari awal pelaksanaan shalat, sehingga ia tidak dapat menyempurnakan kewajiban bacaannya sendiri. 

Dalam kasus shalat jenazah ini, makmum yang ketinggalan takbir pertama atau kedua imam tetap diperbolehkan bermakmum dengan ketentuan membaca bacaan sesuai dengan runtutan bacaan dirinya sendiri. Yaitu setelah takbir pertama ia membaca Surat Al-Fatihah, meskipun imam berada pada takbir kedua yang membaca shalawat. Sebab dalam keadaan ini, ia tidak perlu mengikuti bacaan imam secara sama. Namun yang wajib diikutinya adalah gerakan takbir imam saja.

Setelah imam melaksanakan salam, ia melanjutkan kekurangan hitungan takbirnya sendiri. Jika ia menemui imam pada takbir yang kedua, maka ia menambahkan satu takbir lagi setelah itu salam. Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:

فرع المسبوق إذا أدرك الإمام في أثناء هذه الصلاة كبر ولم ينتظر تكبيرة الإمام المستقبلة ثم يشتغل عقب تكبيره بالفاتحة ثم يراعي في الأذكار ترتيب نفسه فلو كبر المسبوق فكبر الإمام الثانية مع فراغه من الأولى كبر مع الثانية وسقطت عنه القراءة كما لو ركع الإمام في سائر الصلوات عقب تكبيره 

“Cabang permasalahan. Ketika makmum masbuq menemui imam di pertengahan shalat ini (shalat janazah) maka (langsung) bertakbir, tanpa perlu menunggu takbir imam selanjutnya, lalu setelah takbir ia membaca Surat al-Fatihah dan dzikir-dzikir sesuai dengan runtutan bacaannya sendiri (bukan bacaan imam). Jika makmum masbuq baru saja memulai takbir, lalu imam beranjak pada takbir kedua karena bacaan setelah takbir pertamanya telah selesai maka makmum tersebut juga melakukan takbir kedua dan bacaan Al-Fatihah menjadi gugur bagi dirinya. Seperti halnya permasalahan ketika imam beranjak ruku’ pada shalat fardhu setelah takbirnya makmum.” (Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudah at-Thalibin, juz 2, hal. 128)

Permasalahan yang juga sering terjadi dalam shalat jenazah yaitu ketika makmum pertengahan membaca al-Fatihah, namun belum selesai merampungkan bacaannya tiba-tiba imam takbir. Dalam keadaan demikian apakah makmum tetap wajib meneruskan bacaannya, atau ia memutus bacaan al-Fatihah seketika itu juga agar bisa mengikuti takbirnya imam? Dalam ha ini terdapat dua pendapat. Namun pendapat yang paling kuat adalah makmum memutus bacaan al-Fatihahnya agar ia bisa mengikuti takbir imam. Seperti yang dijelaskan dalam kelanjutan referensi di atas:

ولو كبر الإمام الثانية والمسبوق في أثناء الفاتحة فهل يقطع القراءة ويوافقه أم يتمها وجهان كالوجهين فيما إذا ركع الإمام والمسبوق في أثناء الفاتحة أصحهما عند الأكثرين يقطع ويتابعه 

“Jika imam melakukan takbir yang kedua, sedangkan makmum masbuq sedang pertengahan membaca al-Fatihah, apakah dalam kasus demikian ia memilih memutus bacaannya atau menyempurnakan al-Fatihahnya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat seperti halnya berlaku dalam permasalahan ketika imam ruku’ sedangkan makmum masbuq berada di pertengahan bacaan al-Fatihah. Pendapat paling benar menurut banyak ulama adalah ia memutus bacaannya dan melanjutkan untuk mengikuti imam.” 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makmum yang ketinggalan takbir imam dalam shalat jenazah, ia tetap boleh untuk bermakmum padanya dengan ketentuan tetap membaca bacaan sesuai runtutan bacaan takbir yang dilakukannya. Wallahu a’lam.


(Ustadz Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua