Syariah

Pentingnya Kesaksian Baik Orang Hidup untuk Jenazah

Rab, 24 Januari 2018 | 08:00 WIB

Pentingnya Kesaksian Baik Orang Hidup untuk Jenazah

Ilustrasi (NU Online)

Di dalam sebuah keranda terbaring tubuh jenazah yang telah dibungkus rapi kain kafan dan ditutupi dengan sebuah kain bertabur bunga. Di sisinya puluhan orang berdiri bershaf-shaf melakukan shalat jenazah atas dirinya. 

Setelah mengucapkan salam sebagai pertanda diakhirinya shalat tersebut sang imam berbalik badan menghadap para makmum. Satu dua kalimat diucapkan, satu dua dalil ayat dan hadits dirapalkan. Kemudian ia bertanya kepada para hadir, “Mayit (jenazah) ini semasa hidupnya termasuk orang yang baik atau jelek?” Dan pada umumnya serentak mereka akan menjawab, “Baik!”

Pemandangan ini kaprah terjadi di sebagian kalangan masyarakat muslim Indonesia ketika ada di antara mereka yang meninggal dunia. Dengan meminta kesaksian “baik” dari masyarakat atas si mayit mereka berharap Allah akan melimpahkan kebaikan bagi si mayit di kehidupan barunya kelak. Meski tidak dipungkiri bahwa sebagian muslim yang lain menolak perlakuan ini dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sia-sia. 

Perbedaan pendapat memang tak bisa dihindari, namun bukan di sini tempatnya untuk membahas perbedaan itu. Bagi para ulama Nusantara yang mengajarkan dan melanggengkan tradisi ini tentunya memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Apa yang disampaikan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Shahih-nya kiranya cukup menjadi dasar untuk hal ini. Sebuah hadits yang bersumber dari sahabat Anas bin Malik radliyallâhu ‘anhu menuturkan:

مَرُّوا بِجَنَازَةٍ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَجَبَتْ» ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: «وَجَبَتْ» فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: «هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ

Artinya: “Sahabat Anas bin Malik berkata, orang-orang lewat membawa satu jenazah, mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Kemudian lewat lagi orang-orang membawa satu jenazah, mereka mencelanya dengan kejelekan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Sahabat Umar bin Khathab berkata, “Apa yang wajib, ya Rasul?” Rasulullah bersabda, “Jenazah ini yang kalian puji dengan kebaikan wajib baginya surga. Dan rang ini yang kalian cela dengan kejelekan wajib baginya neraka. Kalian adalah para saksinya Allah di muka bumi.”

Hadits di atas menjadi dasar para ulama di negeri ini melakukan apa yang biasa disebut dengan tahsînul mayit dengan menanyakan kepada para pelayat apakah jenazah ketika hidupnya termasuk orang yang baik atau buruk. Dengan ini masyarakat diminta kesaksiannya untuk si mayit. Bila baik menurut masyarakat maka diharapkan kesaksian mereka diterima oleh Allah yang pada akhirnya akan memberikan kebaikan surga bagi si mayit. Sebagaimana sabda Rasulullah di atas bahwa orang-orang yang masih hidup adalah saksinya Allah di muka bumi bagi orang yang telah mati.

Tentunya kata “wajib” pada hadits di atas bukanlah berarti bahwa Allah mau tidak mau harus memasukkan si mayit ke dalam surga atau neraka sesuai dengan kesaksian yang diberikan masyarakat kepadanya. Kata “wajib” di sini lebih bermakna adanya satu isyarat bahwa jenazah yang bersangkutan layak dan semestinya masuk surga atau neraka atas kebaikan atau kejelekan yang ia lakukan semasa hidupnya sebagaimana disaksikan oleh masyarakat. 

Adapun Allah sendiri tak ada kewajiban bagi-Nya untuk menempatkan seseorang di surga atau di neraka. Allah melakukan apa pun sesuai dengan kehendak-Nya. Tak ada yang bisa mengganggu gugat apa yang dilakukan-Nya. Bahwasanya seseorang telah berbuat kebaikan semasa hidupnya kemudian ia dimasukkan ke dalam surga adalah semata-mata karena rahmat dan anugerah Allah. Dan bahwasanya seseorang telah melakukan kejelekan semasa hidupnya lalu ia dimasukkan ke dalam neraka juga semata-mata karena keadilan Allah saja.

Ada yang berpendapat bahwa kesaksian di atas hanya berlaku bagi dua jenazah yang diceritakan di dalam hadits tersebut, di mana Allah membukakan kegaiban bagi Rasulullah tentang di mana kelak kedua jenazah itu ditempatkan. Pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bâri dengan berdasar pada keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

مَنْ أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

Artinya: “Orang yang kalian puji dengan kebaikan wajib baginya surga.”

Lebih lanjut Ibnu Hajar juga menuturkan bahwa sabda Rasulullah “kalian adalah para saksinya Allah di muka bumi” yang dimaksud adalah para sahabat nabi dan orang-orang yang memiliki kesamaan sifat dengan mereka, yakni sama-sama memiliki iman.

Sebagain ulama juga berpendapat bahwa pujian kebaikan yang diberikan oleh orang-orang yang memiliki keutamaan kepada seseorang bila itu sesuai dengan realita maka orang yang dipuji itu termasuk ahli surga. Namun bila pujian baik itu tidak sesuai dengan realitanya maka orang yang dipuji tidak termasuk ahli surga. Demikian pula sebaliknya dengan celaan jelek.

Sedangkan Imam Nawawi—sebagaimana dikutip Ibnu Hajar—berpendapat bahwa yang benar adalah hadits tersebut berlaku pada keumuman kalimatnya. Orang yang meninggal yang kemudian Allah mengilhamkan kepada orang-orang untuk memujinya dengan kebaikan itu menunjukkan bahwa orang tersebut termasuk ahli surga, baik pada kenyataannya perilakunya sesuai dengan pujian tersebut maupun tidak. Karena perbuatan-perbuatan manusia berada di bawah kehendak Allah dan ilham yang diberikan Allah kepada orang-orang untuk memberikan kesaksian baik pada si mayit bisa dijadikan tanda terealisasinya kehendak tersebut. Dengan demikian maka tampaklah manfaat dari pujian (lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri [Beirut: Darul Fikr, 2007], jil. III, hal. 2014).

Apa yang disampaikan oleh Imam Nawawi di atas—masih menurut Ibnu Hajar—dikuatkan oleh satu hadits yang diriwayatkan secara marfu’ oleh Imam Ahmad, Ibnu Hiban dan Hakim dari jalur Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَشْهَدُ لَهُ أَرْبَعَةٌ مِنْ جِيرَانِهِ الْأَدْنَيْنَ أَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ مِنْهُ إِلَّا خَيْرًا إِلَّا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَدْ قَبِلْتُ قَوْلَكُمْ وَغَفَرْتُ لَهُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim meninggal kemudian empat orang tetangganya yang paling dekat memberikan kesaksian kepadanya bahwa mereka tidak mengetahui dari orang tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah berkata, “Aku terima ucapan kalian dan aku ampuni apa-apa yang tidak kalian ketahui.”

Alhasil, dapat diambil satu pelajaran bahwa kesaksian baik yang diberikan oleh para tetangga dan handai taulan kepada seorang yang telah meninggal sangat memberi manfaat. Karenanya bagi siapa saja yang bila kelak ia meninggal dunia berkeinginan para tetangganya dengan ringan hati berkenan memberikan kesaksian baik bagi dirinya, maka tidak bisa tidak selama hidupnya ia mesti berbuat dan berhubungan baik dengan para tetangga dan kerabat lainnya. Bagaimana bisa para tetangga dan kerabat akan dengan jujur dan senang hati memberikan kesaksian baik bila di masa hidupnya yang mereka terima dari si mayit adalah kejelekan dan keburukan perilakunya?

Ini juga menjadi pelajaran bagi umat manusia, bahwa ketika kesaksian baik telah diucapkan bagi seorang yang telah meninggal dunia sudah semestinya itu menjadi kunci penutup bagi siapa saja untuk tidak lagi mengungkit keburukan si mayit yang pernah dilakukan semasa hidupnya. Jawaban “baik” yang diucapkan atas pertanyaan imam shalat jenazah semestinya juga menjadi kunci pembuka bahwa pada hari-hari berikutnya hanya kebaikan si mayit saja yang layak diperbincangkan. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua