Syariah

Apakah Profesi Petugas Keamanan Gugurkan Kewajiban Shalat Jumat?

Kam, 10 Mei 2018 | 05:00 WIB

Apakah Profesi Petugas Keamanan Gugurkan Kewajiban Shalat Jumat?

Islam adalah agama yang mudah. Tidak membebani pemeluknya di luar batas kemampuannya. (Foto ilustrasi: Security Services Indonesia)

Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi kriteria wajib Jumat. Tidak ada toleransi, bagi siapa pun yang meninggalkannya tanpa ada uzur, ia mendapat ancaman dosa yang berat berdasarkan petunjuk hadits Nabi.
 
Hanya saja, tuntutan sebagai seorang satpam terkadang merupakan sebuah dilema. Satu sisi Jumat adalah kewajiban. Di sisi yang lain seorang satpam dituntut untuk stand by menjaga kantor atau perusahaan tertentu agar terjamin keamanannya. Dalam pandangan fiqih Islam, apakah menjadi satpam dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat?
 
Islam adalah agama yang mudah. Tidak membebani pemeluknya di luar batas kemampuannya. Tidak pula memberikan beban yang berat kepada umatnya. Termasuk di antaranya dalam permasalahan ini. 
 
Satpam yang bekerja untuk menjaga sebuah kantor atau perusahaan tertentu tidak wajib baginya melaksanakan shalat Jumat apabila ia tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan Jumat. Hal ini karena mempertimbangkan bahwa menjaga nyawa dan harta orang-orang yang dilindungi nyawanya merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan.
 
Al-Imam al-Nawawi menegaskan:
 
ومنها أن يخاف على نفسه أو ماله أو على من يلزمه الذب عنه من سلطان أو غيره ممن يظلمه
 
“Di antara uzur-uzur (Jumat dan shalat jamaah) adalah adanya kekhawatiran atas nyawa atau harta, baik bagi dirinya sendiri atau pihak-pihak yang wajib dilindungi nyawanya baik dari pemerintah atau lainnya, dari orang zalim.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlatut Thalibin, juz.1, halaman 345)
 
Dalam perspektif mazhab Hanbali ditegaskan, termasuk uzur Jumat adalah kekhawatiran adanya kerugian dalam pekerjaan yang dibutuhkan untuk menghidupi keluarga atau dirampasnya harta yang ia disewa untuk menjaganya.
 
Syekh Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al-Mardawi mengatakan:
 
ومما يعذر به في ترك الجمعة والجماعة خوف الضرر في معيشة يحتاجها أو مال استؤجر على حفظه
 
“Termasuk uzur dalam meninggalkan Jumat dan jamaah shalat adalah kekhawatiran kerugian dalam pekerjaan yang ia butuhkan, atau harta yang ia disewa untuk menjaganya.” (Syekh Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al-Mardawi, al-Inshaf, juz 2, halaman 212).
 
Hanya saja, apabila satpam tersebut memiliki kesempatan waktu melaksanakan Jumat, maka ia tetap berkewajiban menjalankan Jumat, sebagaimana ditemukan di beberapa tempat yang mempersilakan para pekerjanya untuk menunaikan shalat Jumat saat jam istirahat atau kantor tutup sementara. Bila demikian kondisinya, maka tidak ada alasan bagi satpam untuk tetap melaksanakan shalat Jumat.
 
Kondisi tersebut juga berlaku untuk profesi lain yang berkenaan dengan tugas keamanan seperti polisi atau tentara, selama kekhawatiran akan bahaya nyawa dan harta muncul ketika ia melaksanakan shalat Jumat atau jamaah. Demikian penjelasan hukum profesi satpam berkaitan dengan kewajiban shalat Jumat. Semoga bermanfaat, semoga pekerjaan kita diberi keberkahan oleh Allah ﷻ. (M. Mubasysyarum Bih)