Ibnu Abbas RA, Ulama Pertama yang Melarang Shalat Jumat karena Uzur
NU Online ยท Sabtu, 21 Maret 2020 | 17:15 WIB
Sahabat Ibnu Abbas RA adalah ulama pertama yang mencegah masyarakat untuk menghadiri Shalat Jumat. Pasalnya, cuaca tidak mendukung sehingga orang yang memaksakan diri untuk menghadiri Shalat Jumat akan mengalami kesulitan.
Untuk menghindari itu, Sahabat Ibnu Abbas yang saat itu menjadi khatib meminta muazinnya untuk mengganti lafal โhayya alas shalฤhโ menjadi โshallลซ fฤซ buyลซtikumโ pada riwayat Muslim atau โas-shalatu fir rihฤlโ pada riwayat Bukhari.
Adapun pada konteks shalat berjamaah, Ibnu Umar RA pernah mengakhiri lafal azannya dengan seruan โshallลซ fฤซ rihฤlikumโ pada riwayat Muslim. โBegitulah Rasulullah SAW memerintahkan muazinnya jika malam terlampau dingin atau hujan,โ kata Ibnu Umar, (HR Muslim).ย
Semua lafal ini dapat digunakan tanpa saling menafikan sebagaimana nash As-Syafiโi. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darul Hadits: 2001 M/1422 H], juz III, halaman 224).
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูุจููุงุณู ุฃูููููู ููุงูู ููู ูุคูุฐูููููู ููู ููููู ู ู ูุทููุฑู ุฅูุฐูุง ููููุชู ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ููุง ุฅููููู ุฅููููุง ุงูููููู ุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููุง ุชููููู ุญูููู ุนูููู ุงูุตููููุงุฉู ูููู ุตูููููุง ููู ุจููููุชูููู ู ููุงูู ููููุฃูููู ุงููููุงุณู ุงุณูุชูููููุฑููุง ุฐูุงูู ููููุงูู ุฃูุชูุนูุฌูุจูููู ู ููู ุฐูุง ููุฏู ููุนููู ุฐูุง ู ููู ูููู ุฎูููุฑู ู ููููู ุฅูููู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุนูุฒูู ูุฉู ููุฅููููู ููุฑูููุชู ุฃููู ุฃูุญูุฑูุฌูููู ู ููุชูู ูุดููุง ููู ุงูุทููููู ููุงูุฏููุญูุถู
Artinya, โDari Ibnu Abbas RA, ia berkata kepada muazinnya pada hari hujan, โBila kau sudah membaca โAsyhadu an lฤ ilฤha illallฤhu, asyhadu anna muhammadan rasลซlullฤh,โ jangan kau teruskan dengan seruan โhayya โalas shalฤh,โ tetapi serulah โshallลซ fi buyลซtikum.โโ Orang-orang seolah mengingkari perintah Ibnu Abbas RA. Ia lalu mengatakan, โApakah kalian heran dengan masalah ini? Padahal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sungguh Jumat itu wajib, tetapi aku tidak suka menyulitkanmu sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.โโ (HR Muslim).
Imam An-Nawawi mengatakan, hadits ini menjadi dalil atas keringanan shalat berjamaah dalam situasi hujan dan berbagai bentuk uzur lainnya. Pasalnya, andai muazin menyeru, โhayya โalas shalฤh,โ niscaya kalian akan memaksakan diri untuk datang dan kalian menjadi mudharat karenanya. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim: juz III/224).
Adapun berikut ini adalah hadits serupa riwayat Imam Bukhari.
ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุงูุญุงุฑุซ ูุงู ุฎุทุจูุง ุงุจู ุนุจุงุณ ูู ููู ุฐู ุฑุฏุบ ูุฃู ุฑ ุงูู ุคุฐู ูู ุง ุจูุบ ุญู ุนูู ุงูุตูุงุฉ ูุงู ูู ุงูุตูุงุฉ ูู ุงูุฑุญุงู ููุธุฑ ุจุนุถูู ุฅูู ุจุนุถ ููุฃููู ุฃููุฑูุง ููุงู ูุฃููู ุฃููุฑุชู ูุฐุง ุฅู ูุฐุง ูุนูู ู ู ูู ุฎูุฑ ู ูู ูุนูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฅููุง ุนุฒู ุฉ ูุฅูู ูุฑูุช ุฃู ุฃุญุฑุฌูู ย
Artinya, โAbdullah bin Harits bercerita, Ibnu Abbas RA berkhotbah di hari hujan (sehingga tanah berlumpur). Ia meminta muazin ketika sampai pada, โhayya โalas shalฤh,โ serukanlah โas-shalatu fir rihฤl.โ Jamaah yang mendengar ketika itu memandang satu sama lain seolah mengingkarinya. Ia lalu mengatakan, โSeakan kalian mengingkari hal ini? Padahal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Nabi Muhammad SAW. Sungguh ia (Jumat) itu wajib. tetapi aku tidak suka menyulitkanmu sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.โโ (HR Bukhari).
Pada riwayat lain, Imam Bukhari meriwayatkan hadits serupa dengan perkataan Ibnu Abbas RA yang berbeda di akhirnya. Kalau diwajibkan Jumat, ia khawatir membuat mereka yang uzur karena hujan berdosa.ย
ูุนู ุญู ุงุฏ ุนู ุนุงุตู ุนู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุงูุญุงุฑุซ ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ูุญูู ุบูุฑ ุฃูู ูุงู ูุฑูุช ุฃู ุฃุคุซู ูู ูุชุฌูุฆูู ุชุฏูุณูู ุงูุทูู ุฅูู ุฑูุจูู
Artinya, โDari Hammad, dari Ashim, dari Abdullah bin Harits dari Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadits serupa, hanya saja Ibnu Abbas mengatakan, 'Aku tidak suka membuat kalian dosa (karena tidak datang), lalu kalian datang dan memijak tanah (lumpur) hingga lutut,โ (HR Bukhari).
Adapun seruan โshallลซ fฤซ buyลซtikumโ atau โas-shalatu fir rihฤlโ diselipkan pada lafal azan pada kasus yang terjadi dengan Ibnu Abbas RA. Mengenai kata โAr-rihฤl,โ Imam An-Nawawi merujuk pada keterangan ahli bahasa, yaitu tempat tinggal yang terbuat dari batu, tanah liat, kayu, bulu binatang, atau benda sejenis lainnya. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim: juz III/224). Wallahu aโlam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
6
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
Terkini
Lihat Semua