Jual Beli Bersyarat yang Diperbolehkan Syariat
Kupasan kita kali ini adalah berkaitan dengan syarat yang diperbolehkan untuk diturutsertakan dalam jual beli mengingat kebutuhan yang terpaksa tidak bisa dihindari. Menetapkan syarat dalam jual beli, hampir sama pengertiannya dengan riba. Itulah sebabnya kasus ini juga disebut kasus syubhat riba, yaitu kasus yang mirip-mirip riba.