Hukum Jual Beli Sistem Dropship dan Reseller
Dengan membedakan kedua sistem antara dropshipping dan reseller ini, maka bisa diketahui bahwa dropshipping merupakan sistem jual beli tanpa modal (urudlu al-tijârah). Pedagang hanya bergerak selaku makelar (samsarah) atau selaku orang yang diberi hak kuasa menjualkan barang (wakil) oleh pedagang stok (supplier).