Ketika Khalifah Umar Bebaskan Yahudi dari Kewajiban Pajak
Lalu Khalifah Umar menyitir sebuah ayat dalam al-Qur’an dan menjelaskan tafsirnya (Q.S. al-Taubah [9]: 60): “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin....” Orang-orang fakir itu adalah kaum muslimin, dan orang ini adalah orang miskin dari golongan ahli kitab.”