Manfaat khitan ini dapat dijumpai pada keterangan Hasyiyah I'anatut Thalibin:
Artinya, "Dan wajib dalam khitan perempuan adalah memotong bagian dari organ yang disebut khitan. Menyedikitkan organ tersebut adalah lebih utama karena adanya hadits riwayat Abi Dawud dan lainnya, bahwa Nabi SAW suatu ketika bersabda kepada perempuan yang mengkhitan.”
Artinya, “Sayatlah sedikit jangan berlebihan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”
Maksud dari menyenangkan suami adalah menambah keledzatan dalam berjima'. Dalam riwayat yang lain disebutkan:
Artinya, "Lebih mencerahkan pada wajah."
Maksud dari mencerahkam wajah adalah lebih banyak airnya dan darahnya (awet muda)."
Adapun soal walimatul khitan masih belum ditemukan dasar yang kuat. Tetapi sebagian para salaf telah melakukan itu untuk khitan lelaki, sedang khitan bagi wanita adalah tidak diumumkan. Syekh Abu Abdullah bin Al- Haj dalam Kitab Al-Madkhal menyatakan:
Artinya,“Sesungguhnya menyatakan pelaksanaan khitan anak lelaki dan menyamarkan pelaksanaan khitan bagi wanita adalah baian dari sunah. Wallahu a’lam.” (Muhammad Syamsudin)
Terpopuler
1
Tolak MBG, Siswa SMK NU di Kudus Surati Presiden Prabowo Minta Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
2
Korban Meninggal di Lebanon Akibat Serangan Israel Tembus 1.368 Orang
3
Muktamar NU 2026: Antara Idealisme dan Pragmatisme Politik
4
WFH Beda dengan WFA, ASN Diminta Tetap Siaga Setiap Jumat
5
Iran Izinkan 15 Kapal Lintasi Selat Hormuz, Bagaimana dengan Kapal Pertamina?
6
Warga Huntara Aceh Tamiang Keluhkan Air Keruh dan Listrik, PCNU Minta Perhatian Serius
Terkini
Lihat Semua