Manfaat khitan ini dapat dijumpai pada keterangan Hasyiyah I'anatut Thalibin:
Artinya, "Dan wajib dalam khitan perempuan adalah memotong bagian dari organ yang disebut khitan. Menyedikitkan organ tersebut adalah lebih utama karena adanya hadits riwayat Abi Dawud dan lainnya, bahwa Nabi SAW suatu ketika bersabda kepada perempuan yang mengkhitan.”
Artinya, “Sayatlah sedikit jangan berlebihan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”
Maksud dari menyenangkan suami adalah menambah keledzatan dalam berjima'. Dalam riwayat yang lain disebutkan:
Artinya, "Lebih mencerahkan pada wajah."
Maksud dari mencerahkam wajah adalah lebih banyak airnya dan darahnya (awet muda)."
Adapun soal walimatul khitan masih belum ditemukan dasar yang kuat. Tetapi sebagian para salaf telah melakukan itu untuk khitan lelaki, sedang khitan bagi wanita adalah tidak diumumkan. Syekh Abu Abdullah bin Al- Haj dalam Kitab Al-Madkhal menyatakan:
Artinya,“Sesungguhnya menyatakan pelaksanaan khitan anak lelaki dan menyamarkan pelaksanaan khitan bagi wanita adalah baian dari sunah. Wallahu a’lam.” (Muhammad Syamsudin)
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua