Nasional

33 Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Definisi Advokat dan Kualitas Pembelaan Hukum

NU Online  ยท  Sabtu, 4 April 2026 | 06:30 WIB

33 Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Definisi Advokat dan Kualitas Pembelaan Hukum

Sebanyak 33 advokat dari berbagai provinsi menggugat ketentuan dalam KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: dok Advokat Peduli KUHAP)

Jakarta, NU Online

Sebanyak 33 advokat dari berbagai provinsi menggugat ketentuan dalam KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) padaย Kamisย lalu . Mereka menilai definisi โ€œadvokatโ€ dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berpotensi menyimpang dan mengganggu sistem peradilan pidana.


Para pemohon antara lain Aldi Rizki Khoiruddin (Pemohon I), Erif Fahmi (Pemohon II), Firman (Pemohon III), Agung Handi Sejahtera (Pemohon IV), Indra Gunawan (Pemohon V), serta 28 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, mereka menunjuk Shalih Mangara Sitompul, Oni Wastoni, Iwan Kurniawan, Nawaz Syarif, dan Ilham Pransetyo sebagai kuasa hukum.


Para advokat menilai KUHAP baru mencampuradukkan profesi advokat dengan peran bantuan hukum, sehingga membuka ruang bagi pihak non-advokat untuk terlibat dalam proses peradilan pidana.


Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mengancam kepastian hukum, standar profesi, serta kualitas pembelaan hukum bagi masyarakat.


Aldi Rizki Khoiruddin menegaskan bahwa persoalan definisi ini berdampak sistemik terhadap bangunan hukum nasional.


โ€œPermasalahan konstitusional muncul ketika KUHAP baru mencampuradukkan dua rezim hukum dalam satu definisi advokat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, disharmoni peraturan, degradasi kedudukan organisasi advokat, serta ancaman terhadap kualitas pendampingan hukum,โ€ ujarnya.


Para pemohon juga menepis anggapan bahwa gugatan tersebut akan menghambat akses keadilan. Menurut mereka, akses bantuan hukum tetap terjamin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tanpa harus mengaburkan definisi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


โ€œPemberian bantuan hukum cuma-cuma tetap berjalan melalui lembaga bantuan hukum (LBH) dengan melibatkan advokat yang sah. Paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum tetap bisa berperan tanpa harus dimasukkan dalam definisi advokat,โ€ lanjutnya.


MK Soroti Dalil Larangan Non-Advokat

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyoroti perlunya penjelasan lebih rinci terkait dalil larangan non-advokat untuk beracara dalam perkara pidana.


โ€œPerlu dijelaskan dasar larangan bagi non-advokat. Dalam praktik, pihak yang beracara dalam perkara pidana harus memiliki kualifikasi advokat karena berada dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penting disampaikan original intent dari pembentukan norma ini,โ€ ujarnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian Mahkamah terhadap arah pengaturan profesi advokat dalam KUHAP baru.


Para pemohon menilai MK memiliki peran penting dalam menjaga kemurnian definisi advokat sekaligus memastikan kualitas sistem peradilan pidana tetap terjaga.


Sebagai tindak lanjut, Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah pengujian norma tersebut.