Bacakan Eksepsi, Gus Yaqut Nilai Dakwaan Campuradukkan Kebijakan Menteri dan Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
NU Online ยท Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026) (Foto: NU Online/Haekal Attar)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Eks Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menilai bahwa surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencampuradukkan kebijakan yang menjadi kewenangan Menteri dengan kebijakan teknis di tingkat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Gus Yaqut menyampaikan hal tersebut seusai sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst kasus kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).ย
"Perlawanan yang tadi kami sampaikan, kami pertama menilai bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Itu yang kami sampaikan karena salah satunya yang jelas terang benderang," katanya.
Menurut Gus Yaqut, kebijakan teknis yang berada dalam kewenangan direktorat jenderal tidak seharusnya kemudian dibebankan sebagai kesalahan Menteri.
"Kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal, tapi itu diarahkan menjadi kebijakan, menjadi kesalahan menteri, gitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," katanya.
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji
Lebih lanjut, Gus Yaqut juga membantah pernah menginstruksikan bawahannya untuk melakukan korupsi, memperdagangkan kuota, maupun melonggarkan ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.ย
Sebaliknya, ia mengaku selalu mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan korupsi serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan nyaman, aman, dan selamat.
"Jadi tidak boleh ada tindakan korupsi dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Tidak ada alasan dan itu tercapai," jelasnya.
Perkara Kebijakan Bukan Ranah Pengadilan Tipikor
Selain itu, Gus Yaqut menilai bahwa persoalan tersebut berada dalam ranah kebijakan yang seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.
"Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan," katanya.
Senada, Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.ย
Ia menegaskan bahwa pembagian kuota haji 2023 dan 2024 yang dipersoalkan KPK merupakan kebijakan Menteri Agama berdasarkan kewenangan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," terangnya.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua