Nasional

Celios: Pajak Kekayaan 2 Persen Mampu Danai KRL Gratis dan Pendidikan Jutaan Mahasiswa

NU Online  ยท  Kamis, 23 April 2026 | 10:00 WIB

Celios: Pajak Kekayaan 2 Persen Mampu Danai KRL Gratis dan Pendidikan Jutaan Mahasiswa

Ilustrasi pajak. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai penerapan pajak kekayaan terhadap kelompok superkaya dapat menjadi solusi konkret untuk mengurangi ketimpangan sekaligus memperkuat pembiayaan layanan publik. Dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki, Celios menyebut potensi besar dari skema pajak progresif.


"Pajak kekayaan 2 persen dari 50 orang terkaya bisa mengangkat lebih dari separuh penduduk miskin dalam dua tahun," demikian tertulis dalam laporan Celios dikutip NU Online, Rabu (22/4/2026).


Celios memperkirakan penerapan pajak sebesar 2 persen terhadap kekayaan 50 orang terkaya dapat menghasilkan penerimaan negara hingga Rp93 triliun.


Angka ini dinilai cukup signifikan untuk membiayai berbagai program sosial dan layanan publik yang selama ini terkendala anggaran.


Dalam simulasi yang disusun, Celios merinci berbagai manfaat konkret dari penerimaan pajak tersebut. Salah satu yang paling disorot adalah pembiayaan transportasi publik dan pendidikan.


"Selama 8 tahun KRL sepanjang Jabodetabek dapat digratiskan ditambah dengan penambahan 40 rangkaian baru untuk menghilangkan penumpukan penumpang," tulis laporan tersebut .


Selain itu, dana hasil pajak kekayaan juga disebut dapat digunakan untuk memperluas akses pendidikan tinggi. "Sebanyak 1,2 juta mahasiswa dapat kuliah gratis hingga lulus," tulisย Celios.


Tak hanya itu, laporan itu juga menyebut bahwa kebijakan serupa berpotensi memenuhi kebutuhan hidup layak bagi jutaan masyarakat serta memperkuat berbagai sektor layanan dasar.


"Sebanyak 21,7 juta masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya secara layak," demikian salah satu simulasi yang dipaparkan .


Alternatif kebijakan

Celios menilai bahwa ketimpangan ekonomi yang kian melebar membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih progresif. Pajak kekayaan disebut sebagai salah satu instrumen fiskal yang dapat mendorong redistribusi ekonomi secara lebih adil.


Laporan tersebut menegaskan bahwa potensi penerimaan dari kelompok superkaya tidak hanya besar, tetapi juga strategis untuk menjawab berbagai persoalan sosial.


"Potensi penerimaan negara dari akumulasi pajak sebesar 2 persen atas kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia mencapai Rp93 triliun," tulis laporan tersebut.


Celios juga menekankan bahwa penggunaan dana tersebut dapat diarahkan untuk berbagai kebutuhan prioritas, mulai dari pendidikan, transportasi publik, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan.


Celios mendorong pemerintah untuk mulai mempertimbangkan reformasi fiskal berbasis keadilan distribusi. Pajak kekayaan dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperbaiki struktur ekonomi yang timpang.


"Pilihan-pilihan kebijakan hari ini akan membentuk ruang hidup generasi mendatang," tulis tim peneliti.


Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menelaah secara rinci wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol serta pajak bagi kelompok super kaya.ย 


Ia menekankan bahwa setiap gagasan kebijakan perpajakan baru semestinya melalui kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diputuskan. Menurutnya, hingga saat ini ia belum memastikan apakah analisis tersebut sudah dilakukan oleh BKF.ย 


Ia menyebut akan meminta lembaga tersebut untuk segera mengkaji dampak dan kelayakan dari rencana kebijakan tersebut.


"Saya enggak tahu, saya belum baca, nanti saya lihat lagi. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal. Saya enggak tahu sudah ada apa belum," katanya.


Banyak isu pajak bermunculan

Purbaya juga menyoroti maraknya wacana perpajakan yang muncul belakangan ini, mulai dari penambahan jenis pajak hingga perluasan objek pajak. Ia mengaku heran dengan munculnya berbagai isu tersebut dalam waktu yang berdekatan.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam menetapkan kebijakan pajak baru. Menurutnya, kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi pertimbangan utama.


"Sekarang tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana sini. Janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," ujar Purbaya.


Lebih lanjut, Purbaya memperkirakan bahwa ruang untuk menerapkan kebijakan pajak baru akan terbuka ketika pertumbuhan ekonomi nasional mendekati angka 6 persen. Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap harus dijalankan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi.


"Hitungan saya sih dekat-dekat ke sana (6 persen), tapi ya jangan sama persis. Kita pastikan bahwa itu (penerapan pajak baru) tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan," ucap Purbaya.