Syariah

Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?

NU Online  ยท  Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?

Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?

Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys), yang semula dikenal sebagai ikan pembersih akuarium, kini berkembang menjadi ancaman serius di perairan terbuka Indonesia. Secara ekologis, ikan ini tergolong sebagai spesies invasif, yaitu spesies yang mampu mengkolonisasi habitat secara masif dan menimbulkan dampak merugikan secara ekologis, ekonomi, dan sosial.ย 

 

Umumnya, spesies ini berasal dari luar wilayah asalnya dan memiliki daya adaptasi yang tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan populasi ikan lokal terdesak dan memicu ketidakseimbangan ekosistem yang signifikan.


Merespons lonjakan populasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembasmian dalam skala besar. Ribuan ton ikan sapu-sapu diangkat dari sungai dan waduk, kemudian dimusnahkan melalui penguburan massal. Namun, metode ini menuai kritik karena sebagian ikan dikubur dalam kondisi masih hidup akibat daya tahannya yang tinggi.ย Lalu bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam?

 

Secara fisiologis, ikan sapu-sapu memiliki lapisan kulit yang keras serta kemampuan bernapas tambahan yang memungkinkannya bertahan hidup di darat hingga puluhan jam. Oleh karena itu, upaya pengendalian populasinya merupakan langkah yang rasional dan maslahat untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas.

 

Meskipun ikan sapu-sapu dianggap sebagai hama invasif yang merusak lingkungan, Islam tidak memberikan legalitas untuk menyiksanya. Prinsip dasar dalam mematikan makhluk hidup, baik itu untuk dikonsumsi maupun karena tujuan pembasmian, adalah dengan cara yang paling cepat dan tidak menyakitkan.

 

Tindakan mengubur ikan ini hidup-hidup dalam waktu yang lama bertentangan dengan prinsip kasih sayang (rahmah) yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.ย Hal ini sebagaimanaย  termaktubย dalam hadits shahih berikut:

 

โ€Žุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุชูŽุจูŽ ุงู„ุฅูุญู’ุณูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูƒูู„ู‘ู ุดูŽู‰ู’ุกู ููŽุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุชูŽู„ู’ุชูู…ู’ ููŽุฃูŽุญู’ุณูู†ููˆุง ุงู„ู’ู‚ูุชู’ู„ูŽุฉูŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฐูŽุจูŽุญู’ุชูู…ู’ ููŽุฃูŽุญู’ุณูู†ููˆุง ุงู„ุฐู‘ูŽุจู’ุญูŽุฉูŽ ูˆูŽู„ู’ูŠูุญูุฏู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุดูŽูู’ุฑูŽุชูŽู‡ู ูˆูŽู„ู’ูŠูุฑูุญู’ ุฐูŽุจููŠุญูŽุชูŽู‡ู

 

Artinya, โ€œSesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.โ€ (HR Muslim).

 

Mulla Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menjelaskan bahwa inti dari perbuatan baik (ihsan) saat mematikan hewan adalah dengan memilih metode yang paling efisien. Ia mengatakan:

 

โ€ŽูˆูŽุงู„ู’ุฅูุญู’ุณูŽุงู†ู ูููŠู’ู‡ูŽุง : ุงูุฎู’ุชููŠูŽุงุฑู ุฃูŽุณู’ู‡ูู„ู ุงู„ุทู‘ูุฑูู‚ู ูˆูŽุฃูŽู‚ูŽู„ู‘ูู‡ูŽุง ุฅููŠู’ู„ูŽุงู…ู‹ุงย 

 

Artinya, "Berbuat ihsan dalam menyembelih adalah dengan memilih cara yang paling mudah dan paling paling ringan atau minimalis rasa sakit,โ€ ( Syekh โ€˜Ali bin Shulthan Muhammad Al-Qari, Miraqtul Mafatih, [Beirut, Darul Kutub Al-โ€˜Ilmiyyah: 2001], juz VIII, halaman 14).

 

Dalam literatur fiqih, ikan yang memiliki ketahanan hidup yang lama seperti ini tidak cukup hanya dibiarkan mati karena kekeringan, melainkan disunnahkan untuk bunuh agar mempercepat kematian.

 

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan hal ini sebagai berikut:

 

โ€ŽูˆูŽูŠูุณูŽู†ู‘ู ุฐูŽุจู’ุญู ุณูŽู…ูŽูƒู ูƒูŽุจููŠุฑู ูŠูŽุทููˆู„ู ุจูŽู‚ูŽุงุคูู‡ูุŒ ูˆูŽูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูุฑูŽุงุฏูŽ ุจูุฐูŽุจู’ุญูู‡ู ู‚ูŽุชู’ู„ูู‡ู ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูุฑู’ุดูุฏู ุฅู„ูŽูŠู’ู‡ู ุชูŽุนู’ู„ููŠู„ูู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุฅูุฑูŽุงุญูŽุฉู ู„ูŽู‡ู

 

Artinya, "Disunnahkan menyembelih ikan yang berukuran besar yang lama hidupnya (setelah ditangkap). Dan jelas yang dimaksud dengan menyembelih di sini adalah membunuhnya, sebagaimana ditunjukkan oleh alasan para ulama yaitu untuk mengistirahatkan (mempercepat kematian) ikan tersebut." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 1983], juz IX, hlm. 317).

 

Dalam kondisi tertentu , jika membunuh ikan sapu-sapu secara satu per satu sebelum dikubur dianggap mustahil atau sangat sulit, maka diperbolehkan menggunakan metode massal seperti langsung menguburnya meskipun hal itu terbilang memperlama kematian hewan. Hal ini dianalogikan dengan kebolehan membasmi hama serangga dengan cara dibakar (yang asalnya dilarang) apabila jumlahnya sangat banyak dan sulit dibasmi dengan cara lain.

 

Syekh al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Bujairimi 'alal Khatib menukil pendapat al-Juzuli dan Ibnu Naji sebagai berikut:

 

โ€ŽูŠููƒู’ุฑูŽู‡ู ู‚ูŽุชู’ู„ู ุงู„ู’ู‚ูŽู…ู’ู„ู ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽู‚ู‘ูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุงุบููŠุซู ูˆูŽุณูŽุงุฆูุฑู ุงู„ู’ุญูŽุดูŽุฑูŽุงุชู ุจูุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ุชู‘ูŽุนู’ุฐููŠุจู ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุซู ยซู„ูŽุง ูŠูุนูŽุฐู‘ูุจู ุจูุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุฅู„ู‘ูŽุง ุฑูŽุจู‘ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑูยป ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ุฌูุฒููˆู„ููŠู‘ู ูˆูŽุงุจู’ู†ู ู†ูŽุงุฌููŠู‘ู: ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูุถู’ุทูŽุฑู‘ูŽ ู„ููƒูŽุซู’ุฑูŽุชูู‡ูู…ู’ ููŽูŠูŽุฌููˆุฒู ุญูŽุฑู’ู‚ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุจูุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ูููŠ ุชูŽู†ู’ู‚ููŠูŽุชูู‡ูŽุง ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุญูŽุฑูŽุฌู‹ุง ูˆูŽู…ูŽุดูŽู‚ู‘ูŽุฉู‹ ูˆูŽูŠูŽุฌููˆุฒู ู†ูŽุดู’ุฑูู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ุดู‘ูŽู…ู’ุณู

 

Artinya, "Dimakruhkan membunuh kutu, kepinding, pinjal, dan serangga lainnya dengan api karena termasuk penyiksaan. Dalam hadits disebutkan: 'Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api'. Al-Juzuli dan Ibnu Naji berkata: 'Ketentuan ini berlaku selama tidak dalam kondisi terpaksa karena jumlahnya yang sangat banyak, maka boleh membakarnya dengan api karena jika dibersihkan tanpa api akan menimbulkan kesulitan dan beban yang berat (masyaqqah), dan boleh juga menjemurnya di bawah terik matahari'." (Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi 'alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz IV, hlm. 298).

 

Berdasarkan uraian tersebut, pembasmian ikan sapu-sapu diperbolehkan. Namun, metode yang digunakan harus mengutamakan kecepatan dan meminimalkan penderitaan. Penguburan dalam keadaan hidup tidak sejalan dengan prinsip ihsan. Pemerintah perlu memastikan ikan telah mati sebelum dikubur. Jika tidak memungkinkan karena jumlahnya sangat besar, maka metode massal dapat digunakan sebagai pengecualian.

 

Alternatif lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah pengolahan melalui penggilingan dan bisa dijadikan bahan pupuk organik. Metode ini akan mempercepat kematian dan sesuai dengan prinsip ihsan dalam perlakuan terhadap hewan.

 

Alhasil, pengendalian spesies invasif memang diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, cara yang digunakan tetap harus selaras dengan prinsip-prinsip Islam agar tidak menyiksa hewan jika masih memungkinkan. Wallahu aโ€™lam.

 

-------
Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil
ย