Risih Tangisan Bayi di Transportasi Umum: Ruang Publik Bukan Milik Kita Sendiri
NU Online · Selasa, 21 April 2026 | 08:50 WIB
Syifaul Qulub Amin
Kolumnis
Sering kita menyaksikan polemik di transportasi umum. Bayi menangis, lalu sebagian penumpang merasa terusik, seolah ruang itu milik pribadi. Padahal sejak awal kita berada di tempat bernama transportasi umum, bukan ruang sunyi yang eksklusif.
Islam memberi ruang bagi anak-anak untuk hadir dan beraktivitas di ranah publik. Dari situ kita diingatkan bahwa sikap individualistik, yang hanya berpusat pada kenyamanan diri, menjadi rapuh ketika berhadapan dengan kenyataan hidup bersama.
Perlu dipahami bahwa anak kecil, terlebih bayi, belum bisa dimintai pertanggungjawaban seperti orang dewasa. Orang tuanya tentu bertanggung jawab. Hanya saja, sebesar apa pun upaya, terkadang tangisan mereka tidak dapat dibendung. Maka ketika itu terjadi di ruang publik, kelapangan hati orang dewasa sebenarnya sedang diuji dalam konteks hidup berdampingan dengan orang lain.
Menengok khazanah keislaman, terdapat istilah raf'ul qalam. Sederhananya, istilah ini merujuk pada keadaan seseorang yang belum terkena tuntutan hukum atau taklif. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah disebutkan:
رفع الْقَلَم عَن ثَلَاث عَن النَّائِم حَتَّى يَسْتَيْقِظ وَعَن الصَّبِي حَتَّى يكبر وَعَن الْمَجْنُون حَتَّى يعقل أَو يفِيق
Artinya, “Qalam catatan amal diangkat atau tidak dicatat dari tiga golongan, yakni dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai dewasa atau mukallaf, dan dari orang gila sampai berakal atau sembuh.” (HR Imam Ibnu Majah)
Jika dikontekstualkan dengan kehidupan di ruang publik, maka kita sebagai orang dewasa dituntut untuk lebih pengertian kepada orang tua yang membawa anak kecil atau bayi. Pengertian itu bukan sekadar memahami, tetapi juga bersabar dan tetap bersikap ramah. Setidaknya, tidak menunjukkan gelagat risih, apalagi sampai mencela atau berucap kasar. Di sinilah etika dasar hidup bersama perlu kita sadari.
Di sisi lain, anak kecil dan bayi juga bagian dari masyarakat. Mereka memiliki hak untuk hadir di ruang publik dan memanfaatkan fasilitas umum. Karena itu, tidak tepat jika muncul anggapan bahwa anak atau bayi seharusnya tidak dibawa ke ruang publik hanya karena dianggap mengganggu. Pandangan semacam ini justru mengabaikan hak mereka sebagai bagian dari kehidupan sosial.
Dalam praktiknya, Rasulullah SAW memberi teladan yang sangat halus. Suatu ketika beliau mempercepat shalat berjamaah karena mendengar tangisan bayi, padahal sebelumnya ingin memanjangkannya.
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ فَأُرِيدُ أَنْ أُطَوَلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِي فَأَتَجَوْزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةً أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
Artinya “Sesungguhnya aku berdiri dalam shalat dan ingin memanjangkannya, lalu aku mendengar tangisan bayi, maka aku mempercepat shalatku karena tidak ingin memberatkan ibunya.” (HR Imam Bukhari)
Selain itu, dalam literatur fiqih juga ditegaskan bahwa Islam tidak melarang anak kecil berada di ruang publik, termasuk di masjid. Bahkan orang dewasa tidak boleh menarik anak kecil yang sudah lebih dahulu berada di shaf depan. Begitu pula tidak boleh serta-merta mengeluarkan mereka dari masjid, selama tidak menimbulkan najis atau kotoran. Simak penjelasan berikut:
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إخْرَاجُهُ من الْمَسْجِدِ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَجْلِ ذلك من أَوَّلِ وَهْلَةٍ وَإِنَّمَا يُمْنَعُ أَوَّلًا من تَمْكِينِهِ من تَنْجِيسِ الْمَسْجِدِ أو تَقْذِيرِهِ بِمَنْ يَدْخُلُ إلَيْهِ فيه
Artinya “Walhasil, tidak boleh langsung mengeluarkan anak yang belum tamyiz dari masjid secara total hanya karena hal tersebut baru pertama kali. Yang dicegah pertama kali adalah membiarkannya menajiskan atau mengotori masjid bersama orang yang membawanya ke masjid.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra, [Beirut: Al Maktabah Al Islamiyah, tanpa tahun], jilid I, halaman 61).
Dari sini terlihat bahwa Islam memandang kehadiran anak kecil di ruang publik sebagai sesuatu yang wajar. Yang perlu dibenahi bukan keberadaan mereka, melainkan cara kita sebagai orang dewasa dalam menyikapi dan berbagi ruang dengan lebih lapang dan bijak.
Uraian-uraian di muka mengisyaratkan bagaimana Islam sangat tidak alergi dengan anak-anak atau bayi berada di ruang publik. Sebaliknya, Islam memberi ruang bagi mereka untuk beraktivitas atau berada di ruang publik. Wallahu a'lam.
Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
5
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
6
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
Terkini
Lihat Semua