Nasional

DPR: UU Pengaturan Reforma Agraria Tegaskan Hak Rakyat atas Tanah

NU Online  ยท  Kamis, 24 September 2026 | 15:00 WIB

DPR: UU Pengaturan Reforma Agraria Tegaskan Hak Rakyat atas Tanah

Badan Legislasi DPR RI saat menyerahkan hasil Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria kepada KPA (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bob Hasan menyatakan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menegaskan hak rakyat atas tanah. Menurutnya, setelah undang-undang tersebut memiliki nomor, ketentuannya wajib ditaati pemerintah dan masyarakat.


Bob menyampaikan hal tersebut dalam peringatan Hari Tani Nasional dan pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Padepokan Silat IPSI, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (24/9/2026).


โ€œSemenjak tujuh hari nanti keluar nomor angka undang-undang ini, maka seluruh Indonesia, baik itu pemerintah maupun rakyat Indonesia harus tunduk dan patuh dengan undang-undang ini,โ€ kata Bob.


Ia mengatakan, perlindungan hukum bagi masyarakat adat, masyarakat asli, dan perorangan sebagai subjek reforma agraria menjadi salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut.


Bob Jelaskan Istilah Pengaturan Reforma Agraria

Bob menjelaskan alasan penggunaan istilah โ€œpengaturanโ€ dalam nama undang-undang tersebut. Menurutnya, konsep dan percepatan reforma agraria dari tahun ke tahun belum terealisasi secara optimal, sementara konflik agraria di berbagai daerah belum seluruhnya terselesaikan.


Karena itu, kata โ€œpengaturanโ€ digunakan agar pelaksanaan reforma agraria lebih tertata dan berpihak kepada masyarakat.


โ€œAgar teratur dan agar betul-betul pengaturan ini berpihak kepada petani, nelayan, rakyat Indonesia,โ€ jelasnya.


Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan hukum rakyat atas tanah.


โ€œRakyat tidak memerlukan sertifikat, rakyat tidak perlu HGU, rakyat cukup dengan KTP, cukup sebagai rakyat Indonesia berhak terhadap tanah di bumi ini. Itulah legal standing rakyat,โ€ ujarnya.


Bob kemudian merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, rakyat merupakan pemegang kuasa atas tanah di Indonesia.


Terkait penyelesaian konflik agraria, Bob menilai pengadilan agraria perlu memahami pelaksanaan undang-undang tersebut. Ia mengatakan, pemahaman mengenai perbedaan tanah milik rakyat, pengusaha, dan negara masih perlu diperkuat di kalangan hakim.


Minta Pemerintah Tak Khawatir

Bob juga berpesan kepada pemerintah agar tidak khawatir dengan pelaksanaan reforma agraria.


โ€œHai pemerintah, kau jangan resah, memang tanah itu adalah haknya rakyat petani dan nelayan,โ€ tegasnya.


Ia meminta lahan yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat tidak diperjualbelikan, melainkan dikelola bersama untuk kepentingan generasi mendatang.


Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto dalam konteks pelaksanaan prinsip Pasal 33 UUD 1945.


โ€œSaya tidak ingin menyatakan bahwa karena saya dari Fraksi Partai Gerindra, Presiden Prabowo Subianto adalah milik seluruh rakyat Indonesia pada hari ini. Bukan hanya milik Partai Gerindra,โ€ ujarnya.


Bob kemudian menyatakan bahwa belum ada presiden sebelumnya yang menurutnya memperjuangkan prinsip Pasal 33 UUD 1945 sejak dilantik.