Gus Kikin: Pertemuan dengan Prabowo Hanya Silaturahim, Tak Ada Pesan Khusus
NU Online · Kamis, 1 Oktober 2026 | 06:00 WIB
Ketum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) saat konferensi pers pengumuman jajaran PBNU 2026-2031, Rabu (30/10/2026) malam (NU Online/Suwitno)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) mengungkapkan isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026) siang.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031 rampung. Gus Kikin hadir bersama sejumlah jajaran pengurus PBNU periode baru.
“Ada, kita bersilaturahim dari akhir daripada penyusunan struktur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu kemudian kita bersilaturahim,” kata Gus Kikin kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.
Ia menyebut tidak ada pesan khusus yang disampaikan Prabowo dalam pertemuan tersebut. Meski demikian, pembahasan mengenai pentingnya menjaga persatuan turut menjadi bagian dari perbincangan.
“Pesan Presiden enggak ada yang khusus. Ya kita memang membangun persatuan dan ya memang itulah yang akan kita lakukan memang. Enggak ada yang khusus,” ujarnya.
Menurut Gus Kikin, pertemuan dengan Presiden hanya membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan aktivitas NU serta program pemerintah. “Kita berbicara hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan NU, kegiatan-kegiatan dari pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031 secara resmi diumumkan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, hadir Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib 'Aam PBNU Mohammad Nuh, Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), serta Sekretaris Jenderal PBNU Gudfan Arif.
Pembacaan surat keputusan (SK) tersebut disampaikan oleh Katib 'Aam PBNU Prof Nuh. Ia mengatakan penetapan Katib 'Aam dan Sekretaris Jenderal perlu dilakukan terlebih dahulu karena SK pengesahan komposisi dan personalia PBNU ditandatangani oleh empat pihak.
“Karena yang tanda tangan SK ini harus berempat, maka harus ditetapkan terlebih dahulu Katib 'Aam-nya dan Sekretaris Jenderal. Itulah kenapa yang surat ini nomornya 02,” katanya.
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun
6
Terkena Percikan Air Kloset Bercampur Najis, Apakah Badan dan Handuk Ikut Najis?
Terkini
Lihat Semua