Terkena Percikan Air Kloset Bercampur Najis, Apakah Badan dan Handuk Ikut Najis?
NU Online · Senin, 28 September 2026 | 12:00 WIB
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Kak, maaf mau tanya. Awalnya dada saya terciprat air closet yang ada kotoran BAB-nya. Kemudian, setahu saya bagian yang terkena itu boleh diusap menggunakan tangan basah. Setelah itu, bagian tersebut kering.
Paginya saya sebenarnya mau mengguyur atau membasuh semuanya, tetapi lupa. Sebelumnya, bagian dada itu sempat terkena sedikit percikan air bersih. Setelah itu, tanpa sengaja saya menempelkan handuk ke bagian dada.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum handuk tersebut. Apakah ikut terkena najis? Lalu bagaimana hukum bagian badan yang sebelumnya terkena percikan air closet tadi? (Hamba Allah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga senantiasa dalam lindungan Allah swt. Terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online.
Persoalan percikan air dari closet sebagaimana kejadian yang dialami penanya, memang kerap menimbulkan keraguan, terutama saat air itu berada di tempat yang juga terdapat kotoran atau najis. Dalam fiqih, penentuan status najis hakikatnya tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan semata, melainkan perlu dilihat apakah benar-benar diyakini bahwa percikan tersebut berasal dari najis atau dari air yang telah berubah sifatnya akibat najis.
Pada dasarnya, air yang volumenya banyak tidak lantas dihukumi najis hanya lantaran terkena najis, selama warna, rasa, atau baunya tidak berubah. Karena itu, apabila seseorang terkena percikan dari air yang banyak, sementara tidak dapat dipastikan bahwa percikan itu berasal dari zat najis atau dari air yang telah berubah sebab najis, maka hukum asal percikan tersebut tetap suci. Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan:
وَلَوْ بَالَ شَخْصٌ فِيْ الْمَاءِ الْكَثِيْرِ فَتَطَايَرَ مِنَ الْمَاءِ شَيْءٌ فَأَصَابَ قَاضِيَ الْحَاجَةِ أَوْ غَيْرَهُ أَوْ ظَهَرَتْ رَغْوَةٌ عَلَى وَجْهِ الْمَاءِ فَإِنْ تَحَقَّقَ أَنَّ ذَلِكَ مِنَ الْبَوْلِ فَنَجِسٌ وَإِلَّا فَطَاهِرٌ هَذَا حَاصِلُ الْمُعْتَمَدِ
Baca Juga
Tiga Macam Najis dan Cara Menyucikannya
Artinya, “Apabila seseorang kencing di air bervolume banyak kemudian ada percikan atau busa dari air mengenai orang itu atau yang lain, jika percikan atau busa tersebut dari air kencing, maka najis, jika tidak, percikan atau busa murni dari air hukumnya suci. Hal ini merupakan pendapat yang kuat.” (Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantani, Nihayatuz Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin, [Beirut: Darul Fikr], jilid I, halaman 39)
Keterangan ini menunjukkan bahwa status hukum percikan bergantung pada kepastian asalnya. Jika diyakini bahwa air dari closet yang mengenai dada telah bercampur dengan kotoran sehingga menjadi najis, maka bagian dada yang terkena percikan juga dihukumi najis. Sebaliknya, bila hanya terdapat dugaan tanpa kepastian bahwa percikan itu benar-benar membawa najis, maka hukum asal bagian yang terkena tetap suci.
Apakah Mengusap dengan Tangan Basah Sudah Menyucikan?
Bilamana bagian tubuh benar-benar terkena najis, maka sekadar mengusapnya dengan tangan basah belum cukup untuk menyucikannya. Dalam tinjauan mazhab Syafi’i, najis harus dibersihkan dengan air yang mengalir pada bagian yang terkena. Selagi wujud atau zat najis masih tampak, harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum proses penyucian dilakukan.
Dalam konteks ini, kalangan Syafi’iyyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ‘ainiyah ialah najis yang unsur atau salah satu sifatnya masih dapat dikenali, seperti warna, bau, atau rasa. Sementara itu, najis hukmiyah merupakan najis yang zat maupun sifatnya sudah tidak tampak, tetapi tempat yang terkena tetap dihukumi najis lantaran sebelumnya telah bersentuhan dengan perkara najis. Simak penjelasan Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi (wafat 918 H) berikut ini:
وَكَيْفِيَّةُ غَسْلِ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ مُشَاهَدَةً بِالْعَيْنِ وَهِيَ الْمُسَمَّاةُ بِالْعَيْنِيَّةِ، تَكُوْنُ بِزَوَالِ عَيْنِهَا وَمُحَاوَلَةِ زَوَالِ أَوْصَافِهَا مِنْ طَعْمٍ أَوْ لَوْنٍ أَوْ رِيْحٍ. وَإِنْ كَانَتْ النَّجَاسَةُ غَيْرَ مُشَاهَدَةٍ وَهِيَ الْمُسَمَّاةُ بِالْحُكْمِيَّةِ فَيَكْفِيْ جَرْيُ الْمَاءِ عَلَى الْمُتَنَجِّسِ بِهَا وَلَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً
Artinya, “Adapun cara menyucikan najis apabila wujud najisnya masih tampak oleh mata, yang disebut najis ‘ainiyah, adalah dengan menghilangkan zat najis tersebut serta berupaya menghilangkan sifat-sifatnya, baik berupa rasa, warna, maupun bau. Sedangkan apabila najisnya sudah tidak tampak, yang disebut najis hukmiyah, maka cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis, meskipun hanya satu kali.” (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qoribil Mujib, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 56)
Sehingga, apabila bentuk atau bekas najis masih terlihat, maka bagian itu harus dibersihkan terlebih dahulu hingga wujud dan sifat-sifatnya hilang, kemudian dialiri dengan air suci. Adapun jika zat najis sudah tidak tampak dan hanya tersisa status hukumnya, maka cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena.
Apakah Najis Bisa Berpindah ke Tangan atau Handuk?
Berdasarkan keterangan para fuqaha, najis dapat berpindah manakala benda najis bersentuhan dengan benda suci dalam keadaan salah satu atau keduanya basah, dengan kadar yang memungkinkan terjadinya perpindahan najis. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ الأَعْيَانَ الطَّاهِرَةَ إِذَا لاَقَاهَا شَيْءٌ نَجِسٌ وَأَحَدُهُمَا رَطْبٌ وَالآخَرُ يَابِسٌ فَيُنَجَّسُ الطَّاهِرُ بِمُلاَقَاتِهَا
Artinya, “Adapun ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa benda yang suci apabila bersentuhan dengan benda najis, sementara salah satunya dalam keadaan basah dan yang lain kering, maka benda yang suci menjadi najis lantaran persentuhan itu." (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Darus Shafwah], jilid 40, halaman 94)
Mengacu pada ta’bir di atas, jika setelah terkena sedikit percikan air handuk ditempelkan pada bagian dada yang masih belum disucikan dalam kondisi basah, maka najis dapat berpindah ke bagian handuk yang bersentuhan. Sebaliknya, jika dada dan handuk sama-sama dalam keadaan kering sepenuhnya sehingga tidak ada kemungkinan terjadinya perpindahan, maka najis tidak berpindah akibat persentuhan antara dua benda yang sama-sama kering.
Alhasil, percikan air closet sebagaimana yang ditanyakan oleh penanya sejatinya tidak serta-merta dihukumi najis selagi tidak benar-benar diyakini berasal dari kotoran atau dari air yang telah berubah karena najis. Pasalnya, hukum asal suatu benda adalah suci sampai terdapat kepastian yang menunjukkan sebaliknya.
Tapi, jika diyakini bahwa air dari closet yang mengenai dada telah bercampur dengan kotoran sehingga menjadi najis, maka bagian dada yang terkena percikan juga dihukumi najis serta perlu disucikan dengan air yang mengalir. Jadi, sekadar mengusap dengan tangan basah saja masih belum dianggap cukup.
Adapun terkait handuk, ikut najis bila bersentuhan langsung dengan bagian badan yang masih najis dalam kondisi salah satu atau keduanya basah. Beda halnya, saat keduanya sama-sama kering, najis tidak dapat berpindah begitu saja akibat terjadi kontak fisik. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal status badan dan handuk setelah terkena percikan air kloset yang diduga bercampur najis.
Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik dan membantu menghilangkan keraguan dalam persoalan bersuci. Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.
Terpopuler
1
Khutbah Shalat Istisqa: Memohon Hujan, Ampunan, dan Rahmat Allah
2
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove untuk Perkuat Pencegahan Karhutla
3
Hukum Mengisi Absensi Teman yang Tidak Masuk Kerja
4
Hukum Shalat di Atas Sajadah Bergambar dan Berwarna Mencolok
5
Indonesia dan Sejumlah Negara Walk Out Saat Netanyahu Naik Mimbar Majelis Umum PBB
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ngarep-arep Tumurune Udan kelawan Nyuwun Pangapuran lan Tetulungan
Terkini
Lihat Semua