Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa, Batalkah?
NU Online ยท Jumat, 31 Maret 2023 | 14:45 WIB
Jakarta, NU Online
Menangis adalah respons alami yang dirasakan seseorang untuk mengungkapkan beberapa emosi baik sedih ataupun bahagia. Ketika menangis, seseorang akan mengeluarkan air mata. Lantas, bagaimana hukumnya menangis saat puasa?
Dalam artikel NU Onlineย โApakah Menangis Dapat Membatalkan Puasaโ Ustadz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalam kitab Matnu Abi Syujaโ dijelaskan bahwa terdapat 10 hal membatalkan puasa.
ูุงูุฐู ููุทุฑ ุจู ุงูุตุงุฆู ุนุดุฑุฉ ุฃุดูุงุก : ู ุง ูุตู ุนู ุฏุง ุฅูู ุงูุฌูู ุฃู ุงูุฑุฃุณ ูุงูุญููุฉ ูู ุฃุญุฏ ุงูุณุจูููู ูุงูููุก ุนู ุฏุง ูุงููุทุก ุนู ุฏุง ูู ุงููุฑุฌ ูุงูุฅูุฒุงู ุนู ู ุจุงุดุฑุฉ ูุงูุญูุถ ูุงูููุงุณ ูุงูุฌููู ูุงูุฅุบู ุงุก ูู ุงูููู ูุงูุฑุฏุฉ
Adapun 10 hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
- Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
- Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan intim dengan sengaja
- Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
- Mengeluarkan darah haid
- Mengeluarkan darah nifas
- Pingsan sepanjang hari
- Murtad
Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Maka ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
ย ูุฑุน ูุง ุจุฃุณ ุจุงูุงูุชุญุงู ููุตุงุฆู ุ ุณูุงุก ูุฌุฏ ูู ุญููู ู ูู ุทุนู ุงุ ุฃู ูุงุ ูุงู ุงูุนูู ููุณุช ุจุฌููุ ููุง ู ููุฐ ู ููุง ุฅูู ุงูุญููย
Artinya: โCabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokanโ (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, hukum menangis akan menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan tersebut, menangis dapat membatalkan sebab tertelannya air mata.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Cinta kepada NU: Lutut Soekarno dan Lutut Saya di Muktamar
2
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
3
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
4
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
5
Kemarau Diprediksi Berlangsung hingga November 2026, Ini Imbauan kepada Masyarakat
6
Khutbah Jumat: Jangan Hanya Meminta Hujan, Rawat Juga Alam
Terkini
Lihat Semua