Nasional

Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

NU Online  ·  Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB

Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kementerian Agama. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN madrasah untuk mendapatkan tambahan penghasilan kembali dibuka pada 2026. Pengajuan calon penerima insentif dijadwalkan berlangsung mulai 15 hingga 27 April 2026 melalui sistem EMIS-GTK.


Program ini menyasar guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang aktif bertugas di madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kesejahteraan mereka yang belum menerima tunjangan profesi, namun tetap menjalankan tugas pendidikan.


Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-27/Dt.I.II/HM/04/2026, pengajuan dilakukan secara daring melalui EMIS-GTK. Calon penerima diwajibkan memiliki akun terdaftar serta memastikan data telah valid sebelum mengajukan.


Berikut informasi lengkap terkait pengajuan insentif tersebut:

  • Pendaftaran/pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan
  • non-ASN melalui EMIS-GTK (baru) dengan link: https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/
  • Pastikan pengusul Bantuan memiliki akun yang terdaftar di EMIS-GTK (baru)
  • Memenuhi kriteria Bantuan Insentif Tahun 2026, sebagai berikut:


Kriteria Guru

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai
  • tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  • Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
  • Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara
  • SMA/SMK/MA/MAK;
  • Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor
  • Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  • Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum usia pensiun (60 tahun);
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Kriteria Tenaga Kependidikan

  • Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  • Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
  • Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara
  • SMA/SMK/MA/MAK;
  • Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  • Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA
  • Kementerian Agama;
  • Belum usia pensiun (60 tahun);
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
 

Jadwal Pengajuan

  • Pendaftaran/pengajuan Calon penerima Insentif dimulai pada tanggal 15 April-27 April 2026;
  • Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Insentif pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mulai tanggal 15 April-30 April 2026;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring pengajuan bantuan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tanggal 20 April-30 April 2026;
  • Tata cara aktivasi dan pengajuan bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non-ASN Madrasah dapat diakses melalui link: https://bit.ly/4svR4m6.


Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon penerima juga harus memastikan data pada sistem EMIS-GTK telah valid. Sistem akan secara otomatis melakukan pengecekan kelengkapan data sebelum pengajuan diproses lebih lanjut. Jika terdapat ketidaksesuaian, pengusul diwajibkan memperbarui data terlebih dahulu sebelum mengajukan insentif.


Dengan dibukanya program ini, guru dan tenaga kependidikan non-ASN diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyiapkan dokumen serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum batas waktu pengajuan berakhir.