NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Kejari Sleman Minta Maaf dan Siap Hentikan Perkara Hogi Minaya

NU Online·
Kejari Sleman Minta Maaf dan Siap Hentikan Perkara Hogi Minaya
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto usai rapat dengan Komisi III DPR. (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan akan menghentikan penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya hingga keduanya meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto menegaskan, langkah penghentian perkara tersebut akan ditempuh setelah pihaknya menerima arahan dan petunjuk dari pimpinan kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus Hogi Minaya bersama yang bersangkutan, kuasa hukumnya, serta Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya atas proses hukum yang telah berjalan. Ia menjelaskan bahwa Kejari Sleman menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Polres Sleman karena secara prosedural telah dinyatakan lengkap.

“Kami sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap dua dari penyidik kemarin,” ujar Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Bambang menegaskan Kejari Sleman akan melaksanakan kesimpulan rapat yang telah disepakati bersama Komisi III DPR RI. Namun demikian, mekanisme penghentian perkara tetap akan mengikuti prosedur internal kejaksaan.

“Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam rapat siang ini, dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan,” katanya.

Salah satu poin kesimpulan RDP Komisi III DPR RI adalah permintaan agar Kejari Sleman menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menindaklanjuti kesimpulan tersebut, Bambang menyatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat kepada pimpinan dan menunggu arahan terkait teknis penghentian perkara.

“Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanisme penghentiannya kami menunggu secepatnya,” ujarnya.

Bambang juga memaparkan alasan Kejari Sleman sebelumnya menerima dan melanjutkan berkas perkara Hogi Minaya. Menurutnya, secara formil dan materil, berkas yang diserahkan penyidik telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

“Syarat materiel mencakup keterangan saksi-saksi, keterangan ahli hukum pidana dan ahli lalu lintas angkutan jalan, serta alat bukti lain berupa bukti elektronik seperti rekaman CCTV. Itu yang menjadi dasar penerbitan P21,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai Hogi Minaya tidak seharusnya dijadikan tersangka. Ia berpendapat peristiwa tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana sehingga perkara tersebut layak dihentikan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III secara tegas meminta penghentian perkara, bukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami membuat kesimpulan agar perkara ini dihentikan, bukan RJ. Penghentian dilakukan berdasarkan Pasal 65 huruf m KUHAP baru, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana terkait rencana penghentian perkara tersebut.

“Alhamdulillah, saya sudah berkomunikasi dengan Pak Jampidum. Beliau juga sepakat agar perkara ini dihentikan penuntutannya,” katanya.

Editor: Patoni

Artikel Terkait