NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Cukur Rambut Murid, Guru Jadi Tersangka: Begini Pandangan Islam

NU Online·
Cukur Rambut Murid, Guru Jadi Tersangka: Begini Pandangan Islam
Ilustrasi tukang cukur. Sumber: Canva/NU Online
Bagikan:

Sebuah kasus yang melibatkan seorang guru honorer menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Perkara ini bermula ketika sang guru memberikan sanksi kedisiplinan kepada beberapa siswa yang melanggar aturan sekolah terkait penampilan, khususnya rambut yang diwarnai mencolok. 

Sebelumnya, pihak sekolah telah menyampaikan imbauan agar aturan tersebut dipatuhi sebelum siswa kembali masuk sekolah setelah masa libur. Karena imbauan itu tidak diindahkan, guru tersebut melakukan penertiban dengan memotong rambut siswa sebagai bentuk sanksi. Sebagian siswa menerima tindakan tersebut, namun salah satu siswa menolak dan melontarkan ucapan tidak pantas.

Situasi semakin memanas ketika orang tua siswa mendatangi guru dengan nada emosional dan menyatakan keberatan atas sanksi tersebut. Pihak sekolah berupaya melakukan mediasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan karena orang tua memilih menempuh jalur hukum. 

Proses ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap guru tersebut dan kewajiban menjalani proses hukum. Peristiwa ini pun memantik perdebatan publik mengenai batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan murid serta kecenderungan kriminalisasi dalam dunia pendidikan.

Sanksi Disiplin terhadap Murid dalam Perspektif Islam

Dalam khazanah keislaman, dikenal konsep ta'zir, yakni bentuk sanksi edukatif yang bertujuan memperbaiki perilaku dan mendisiplinkan, bukan menyakiti atau merendahkan. Namun, ta'zir memiliki batasan-batasan ketat yang harus dipatuhi agar tidak berubah menjadi kezaliman.

وَيَحْصُلُ التَّعْزِيرُ (بِحَبْسٍ أَوْ ضَرْبٍ) غَيْرِ مُبَرِّحٍ

Artinya: “Ta'zir hasil dengan menahan atau pukulan yang tidak sangat menyakitkan.” (Syamsudin ar-Ramli, Nihayatul Muntah, [Beirut: Darul Fiqr, 1984], jilid VIII, hal. 21).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa ta'zir dengan cara memukul pada dasarnya diperbolehkan, namun tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada tiga syarat ketat yang harus dipenuhi agar opsi ini sah secara syariat, yaitu:

  1. Pukulan yang diberikan bersifat edukatif, diyakini aman dan tidak menimbulkan cedera, dilakukan dengan tangan, serta tidak lebih dari tiga kali.
  2. Ada izin yang jelas dari wali murid atau orang tua siswa. Izin ini tidak cukup hanya bersifat umum atau sekadar “menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah”, melainkan harus dinyatakan secara tegas.
  3. Anak yang dikenai ta'zir memahami bahwa tindakan tersebut merupakan hukuman dalam rangka pendidikan, bukan pelampiasan emosi.

Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (Kuwait: Wazaratul Auqaf was Syu’uni al-Islamiyah, 1404–1427 H], jilid XIII, hal. 13). 

Ketiga syarat tersebut harus terpenuhi seluruhnya. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka opsi ta‘zir dengan memukul tidak dapat dibenarkan. Sementara itu, ta'zir berupa mencukur rambut juga diperbolehkan dan memang termasuk salah satu bentuk sanksi yang disebutkan oleh para fuqaha. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha sebagai berikut:

ويحصل التعزير بنحو المذكورات، ككشف رأس، وتسويد وجه، وحلق رأس لمن يكرهه

Artinya, “Ta‘zir dengan cara yang telah disebutkan (seperti dengan ucapan, penjara, dan lain-lain), juga bisa dilakukan dengan membuka (penutup) kepala, menghitamkan (mencoret) wajah, dan mencukur rambut bagi orang yang tidak menyukainya,” (Syekh Abu Bakar Syatha, I‘anatut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 1997], jilid IV, hal. 190).

Lalu bagaimana jika beberapa bentuk ta'zir dilakukan sekaligus, misalnya mencukur rambut dan disertai pukulan? Hal ini juga dibolehkan, sebagaimana lanjutan penjelasan Syekh Abu Bakar Syatha:

والحاصل: أمر التعزير مفوض إليه لانتفاء تقديره شرعا، فيجتهد فيه جنسا، وقدرا، وانفرادا، واجتماعا، فله أن يجمع بين الامور المتقدمة، وله أن يقتصر على بعضها

Artinya, “Kesimpulannya, urusan ta‘zir sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan Imam (pemerintah atau pihak yang diberi kewenangan), karena syariat tidak menetapkan ukurannya secara pasti. Oleh karena itu, Imam berijtihad dalam menentukan jenis, kadar, apakah dilakukan sendiri atau digabungkan. Ia boleh menggabungkan beberapa bentuk ta‘zir yang telah disebutkan, dan boleh pula membatasi pada sebagian saja,” (Syekh Abu Bakar Syatha, jilid IV, hal. 190).

Berdasarkan seluruh pemaparan di atas, sanksi berupa mencukur rambut dan menepuk mulut secara prinsip dibenarkan dalam perspektif Islam, karena keduanya termasuk opsi ta'zir yang diakui oleh para ulama.

Namun, khusus ta'zir dengan memukul, harus memenuhi tiga syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam konteks kasus ini, yang berpotensi dipersoalkan secara syariat adalah tindakan menepuk mulut, karena tampaknya tidak didahului oleh izin orang tua. Indikasinya terlihat dari reaksi orang tua yang tidak menerima, memarahi guru, bahkan melaporkannya ke ranah hukum.

Bolehkah Orang Tua Melaporkan Guru Anaknya?

Jika dalam pelaksanaan ta‘zir tidak terdapat unsur pelanggaran syariat, tetapi di sisi lain menimbulkan cedera, misalnya sampai melukai, maka menurut Mazhab Syafi'i dan Hanafi, guru tetap wajib bertanggung jawab. Adapun menurut Mazhab Maliki dan Hambali, guru tidak diwajibkan menanggung tanggung jawab tersebut.

Dengan demikian, boleh atau tidaknya orang tua melaporkan guru bergantung pada perbedaan pendapat ini. Berdasarkan pendapat yang menyatakan tidak wajib bertanggung jawab, maka pelaporan tidak dibenarkan. Sebaliknya, menurut pendapat yang mewajibkan tanggung jawab, pelaporan dimungkinkan. Namun, jika tidak terdapat unsur cedera sama sekali, maka pelaporan tersebut tidak dibenarkan.

Perbedaan pandangan ini dijelaskan secara rinci oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Penjelasannya akan diuraikan sebagai berikut:

وأما إذا ضرب الأب ولده تأديباً، أو ضرب الزوج زوجته، أو المعلم إذا ضرب الصبي تأديباً، فتلف من التأديب المشروع، فإن أبا حنيفة والشافعي قالا في هذه الحالات: إنه يجب الضمان، ودليلهما عرفناه في الحالة السابقة، ولأنه تأديب مباح، فيتقيد بشرط السلامة كالمرور في الطريق ونحوه. وقال مالك وأحمد والصاحبان: لا ضمان عليه في هذه الحالات؛ لأن التأديب فعل مشروع للزجر والردع، فلا يضمن التالف به كما في الحدود

Artinya: “Pukulan dalam rangka mendidik yang sesuai syariat, yang dilakukan ayah pada anaknya, suami pada istrinya, atau guru pada muridnya, yang membuat kerusakan (melukai dan sejenisnya), Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menyatakan wajib dhaman, dalilnya sebagaimana kita ketahui pada keadaan sebelumnya. Alasannya, walaupun mendidik dengan memukul diperbolehkan, tapi dengan syarat selamat (tidak mengakibatkan apa-apa), seperti dalam kasus berjalan di jalan. Sedangkan, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sahabatnya, tidak mewajibkan dhaman. Sebab, dalam kasus ini merupakan tindakan yang disyariatkan untuk pencegahan, sebagaimana dalam kasus sanksi berupa hudud.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], jilid VII, hal. 5606).

Dengan demikian, karena sanksi yang dijatuhkan oleh guru honorer tersebut tidak menimbulkan kerusakan (dharar), sebagaimana telah dijelaskan dalam kronologi peristiwa, maka berdasarkan keterangan Syekh Wahbah az-Zuhaili, tidak terdapat kewajiban tanggung jawab hukum yang harus dipikul olehnya. Oleh karena itu, pelaporan yang dilakukan oleh orang tua murid dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi, karena tidak ditopang oleh dasar syar‘i yang kuat dan jelas.

Sanksi terhadap Murid dalam Hukum Positif Indonesia

Dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa: “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru.”

Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Pada ketentuan lanjutan PP Nomor 74 Tahun 2008 ditegaskan bahwa sanksi yang diberikan harus berupa teguran dan/atau peringatan lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertolak dari ketentuan tersebut, guru memang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada peserta didiknya, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh rambu-rambu hukum. Artinya, meskipun guru diberi ruang untuk mendisiplinkan murid, sanksi tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti larangan adanya unsur kekerasan, sanksi fisik yang mencederai, atau tindakan yang melampaui tujuan edukatif.

Ala kulli ḥal, dapat disimpulkan bahwa dari perspektif fiqih maupun hukum positif di Indonesia, kasus ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru, karena penetapan status tersangka dilakukan tanpa dasar yang kokoh. Dalam kajian fiqih ta‘zir sebagaimana telah dipaparkan, maupun dalam hukum positif Indonesia, guru diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dengan batasan-batasan tertentu yang bersifat mendidik dan proporsional.

Meski demikian, para guru juga harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, guru dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, metode pendidikan, serta bentuk-bentuk sanksi yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dari peristiwa ini, dapat dipetik satu hikmah penting bahwa guru perlu berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi, terutama jika tidak didahului oleh peraturan tertulis yang jelas. Kita hidup di era di mana tidak semua orang tua murid sepenuhnya memasrahkan urusan pendidikan kepada sekolah.

Di sisi lain, para orang tua juga perlu menumbuhkan kesadaran bahwa guru memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak. Oleh karena itu, semestinya ada dukungan terhadap upaya pendisiplinan dan pembinaan karakter yang dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab.

Jika pendidikan ingin berhasil, guru dan orang tua harus bersinergi, saling memahami peran masing-masing, dan menyatukan visi serta misi. Hal ini merupakan keniscayaan yang tidak dapat ditawar. Tanpa sinergi tersebut, keberhasilan pendidikan hanya akan menjadi harapan kosong. Wallahu a‘lam.

Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pengajar di PP Putri Al-Masyhuriyah Kebonan Bangkalan.

Artikel Terkait