Nasional

Kemenhaj Terbitkan Surat Edaran tentang Aturan Pilihan Jenis Haji dan Mekanisme Resmi Pembayaran Dam

NU Online  ยท  Selasa, 17 Maret 2026 | 21:20 WIB

Kemenhaj Terbitkan Surat Edaran tentang Aturan Pilihan Jenis Haji dan Mekanisme Resmi Pembayaran Dam

Jamaah haji sedang berthawaf (Foto: Humas Kemenhaj)

Jakarta, NU Onlineย 
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jamaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.


Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa jamaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam.


โ€œJamaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik ifrad, qiran, maupun tamattuโ€™. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jamaah yang melaksanakan haji qiran dan tamattuโ€™,โ€ ujar Puji di Jakarta (16/03/2026).


Surat edaran ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni melalui program Adahi.


โ€œSeluruh jamaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jamaah,โ€ tegasnya.


Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.


Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jamaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.


โ€œPelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,โ€ tambahnya.


Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.


Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jamaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.
ย