Nasional

Keracunan MBG Berulang, P2G Minta Kepala BGN Mundur dan Program Dihentikan

NU Online  ยท  Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Keracunan MBG Berulang, P2G Minta Kepala BGN Mundur dan Program Dihentikan

Ambulans RSUD RT Notopuro Sidoarjo menjemput santri yang keracunan MBG, Rabu (2/9/2026). (Foto: NOJ/Yuli Riyanto)

Jakarta, NU Online
Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyebut polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipicu persoalan ideologis dan politik menuai berbagai kritik. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kepala BGN mengundurkan diri hingga meminta program MBG dihentikan.

 

Kepala BGN sebelumnya menyebut bahwa secara umum pelaksanaan MBG tidak mengalami persoalan di lapangan. Menurutnya, polemik yang ramai dibicarakan di media sosial lebih banyak dipengaruhi oleh kelompok tertentu.

 

"Ini hanya cerita kondisi saja. MBG kalau kalian lihat secara keseluruhan di bawah itu orang nggak ada masalah sama MBG. Ini yang ramai di sosmed. Kenapa ramai? Satu adalah ideologis. Ini masalah urusan politik. Yang meramaikan gurunya, yang meramaikan orang tua siswanya, yang meramaikan adalah wartawannya, yang meramaikan adalah orang-orang oknum LSM dan lain sebagainya. Itu ideologis politik," ujar Sudaryono dikutip dari akun Instagramnyaย Instagramย dikutipย Rabuย (16/9/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan keracunan yang terjadi berulang dalam pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

 

Mengutip NU Online Jatim,ย sebanyak 566 anak diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (1/9/2026).

 

Kasus tersebut melibatkan ratusan santri yang mengalami sejumlah gejala seperti mual, muntah, pusing, dan gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG. Bahkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah keracunan MBG sejak tahun 2025, total korban telah mencapai 40.759 orang.

 

Menanggapi pernyataan Kepala BGN, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai pernyataan tersebut justru memperkeruh persoalan yang terjadi. Ia menyebut pemerintah seharusnya berfokus pada penyelesaian masalah keracunan, bukan menyalahkan pihak yang menyampaikan kritik.

 

"Kepala BGN harusnya introspeksi diri. Keracunan MBG disebabkan ada persoalan serius dalam desain kebijakan MBG oleh BGN. Masalahnya di internal BGN dan SPPG. Maka salah alamat jika menyalahkan guru dan sekolah," kata Iman kepada NU Online, Selasa (15/9/2026).

 

Menurut Iman, pertama, Kepala BGN harus meminta maaf dan mengundurkan diri karena gagal dalam menghentikan keracunan MBG, serta telah meresahkan masyarakat, karena menyalahkan guru, orang tua dan wartawan yang protes dan memberitakan keracunan MBG.

 

โ€œKedua, Kepala BGN sebaiknya berhenti membuat pernyataan yang membuat gaduh. Misal menyatakan bahwa keracunan MBG diakibatkan masalah politik dan ideologis,โ€ lanjutnya.

 

"Selain tidak punya empati kepada korban keracunan MBG, Kepala BGN harus bisa menjelaskan, apakah puluhan ribu orang yang mengalami keracunan itu gara-gara masalah ideologi? Apakah mereka keracunan akibat perbedaan ideologi?" kata Iman.

 

โ€œSangat mengkhawatirkan jika pejabat selevel Kepala BGN, mengumbar sentimen politik ditengah bencana keracunan masal MBG,โ€ lanjut Iman.

 

Ketiga, kebijakan MBG di sekolah, serta peraturan yang dibuat BGN bertentangan dengan hak serta perlindungan profesi guru. Iman mencotohkan seperti Keputusan Kepala BGN RI No.401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggara 2026 dan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat. Menurut Iman kedua peraturan tersebut menciptakan sendiri pengertian tanggung jawab guru.

 

โ€œPertanyaan kami sederhana, apa mandat BGN sehingga bisa mengatur-ngatur guru bahkan membuat guru jadi penaggung jawab MBG? Menurut kami, dua peraturan itu tidak sah, karena bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak, tanggung jawab, dan kewenangan guru," ungkap Iman.

 

Iman menegaskan bahwa dalam pasal 14 ayat 1 (g) UU 14/2005 sudah diterangkan guru memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, seperti terhindar dari racun MBG. menurutnya, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) guru dalam UU Guru dan Dosen adalah mendidik dan mengajar, menilai, dan mengevaluasi siswa, dalam rangka pembelajaran, bukan membagikan, mencicipi dan menjadi penangguung jawab MBG di Sekolah.

 

โ€œMeminta guru mencicipi MBG, itu sama saja mempertaruhkan keselamatan guru, mengganggu tugas utamanya dalam mengajar dan ini melanggar UU," tambah Iman.

 

Keempat, Iman menjelaskan bahwa akar dari persoalan keracunan MBG karena program ini sendiri sangat bermasalah secara mendasar. Misal, keputusan MK mengenai gugatan MBG pada UU APBN 2026 sudah memperjelas bahwa MBG tidak boleh menggunakan 20% Anggaran pendidikan. Menurut Iman, meskipun ada keterangan program ini tetap menggunakan anggaran pendidikan sampai tahun 2028, namun dalam amar putusan dijelaskan bahwa program MBG harus diluar 20 persenย Anggaran Pendidikan.

 

Iman mengingatkan, keracunan MBG ini sinyalemen ada masalah mendasar dalam program MBG. Iman menghimbau agar para guru mengutamakan keselamatan dirinya dan siswa dengan tidak memakan MBG.

 

โ€œIni saat yang tepat untuk menghentikan MBG,โ€ pungkasnya.