Nasional

MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Ganti UU Hak Keuangan Penyelenggara Negara dalam 2 Tahun

NU Online  ·  Kamis, 16 April 2026 | 18:00 WIB

MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Ganti UU Hak Keuangan Penyelenggara Negara dalam 2 Tahun

Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Ketua Mahkamah Konnstitusi (MK) Suhartoyo dalam putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan, mengabulkan permohonan sebagian uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.


Mahkamah juga memerintahkan agar pembentuk UU melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak amar putusan dibacakan.


"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," katanya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).


Meski begitu, katanya, UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut tetap berlaku selama pergantian oleh pemerintah dan DPR RI.


"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya membacakan poin kelima dan keenam.


Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa UU 12 tahun 1980 yang disusun berdasarkan UUD 1945 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978, Maka, katanya Secara substansial, struktur atau susunan lembaga negara dalam UUD 1945 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978 sebagiannya tidak relevan lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD 1945.


"Tidak hanya itu, secara faktual, Tap MPR Nomor III/MPR/1978 yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan dari UU 12 tahun 1980 telah kehilangan eksistensi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 (atau) Tap MPR Nomor I/MPR/2003," jelasnya.


Berkenaan dengan hal ini, perubahan konstitusi telah mengakibatkan perubahan struktur lembaga negara yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang ada.


Mahkamah juga menjelaskan bahwa salah satu materi dalam UUD 1945 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978 yang terdampak perubahan konstitusi adalah pembagian lembaga negara menjadi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.


"Dalam hal ini, norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU 12 tahun 1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA secara normatif telah kehilangan relevansinya," terangnya.