MPR Undang Presiden Prabowo Sampaikan Laporan di Sidang Tahunan
NU Online · Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Muzani, mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2026 pada 14 Agustus 2026 mendatang. Ia mengatakan, kehadiran Kepala Negara akan menyampaikan laporan tahunan mengenai kinerja lembaga-lembaga negara.
“Kedatangan kami pada hari ini mengundang kehadiran Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara untuk menyampaikan laporan tahunan atas kinerja lembaga-lembaga negara yang akan disampaikan oleh Presiden di hadapan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Muzani menuturkan, MPR RI juga turut mengundang Prabowo menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR yang akan dipusatkan pada 29 Agustus 2026. Ketua MPR menyebut, dua momentum penting tersebut akan diperingati secara bersamaan.
“Kami juga mengundang Presiden dalam peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, sekaligus hari ulang tahun MPR yang akan jatuh pada tanggal 29 Agustus. Dua peristiwa penting itu kami jadikan satu, rencana yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus,” katanya.
Dalam pertemuan itu, ia juga menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara kepada Prabowo. Muzani mengatakan bahwa konsep yang sebelumnya masih berupa draf tersebut kini telah disampaikan kepada Presiden untuk didiskusikan lebih lanjut sebagai bagian dari penyempurnaan substansi.
“Dalam kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi tentang beberapa hal kepada beliau tentang hal yang berkaitan dengan pokok-pokok haluan negara,” jelasnya.
Terkait pembahasan tersebut, Muzani mengungkapkan bahwa Prabowo pada prinsipnya mendukung penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai pedoman pembangunan nasional yang dapat menjadi arah lintas pemerintahan. Presiden juga menyerahkan mekanisme penetapan dokumen tersebut kepada MPR sesuai kewenangannya.
“Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara itu menjadi sebuah pedoman bagi lintas pemerintahan, karena PPHN ini tidak dimaksudkan untuk pemerintahan sesaat, tetapi menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan melintasi periodisasi,” tuturnya.
Terpopuler
1
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
2
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
3
Menag Klaim Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
4
Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey
5
Prabowo Batal Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Kenegaraan
6
Melalui PBNU, YANMU Salurkan 11 Ambulans dan 1.000 Al-Quran untuk PWNU dan PCNU
Terkini
Lihat Semua