Sistem Penggajian Pejabat pada Masa Khulafaur Rasyidin
NU Online ยท Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:14 WIB
M. Ryan Romadhon
Kolumnis
Jauh sebelum lahirnya birokrasi modern dengan sistem penggajian yang rumit, Khulafaur Rasyidin telah berhasil mengelola sebuah pemerintahan besar yang wilayahnya membentang dari Jazirah Arab hingga perbatasan Persia dan Byzantium.
Keberhasilan tersebut tidak hanya ditopang oleh kepemimpinan yang kuat, tetapi juga oleh tata kelola keuangan negara yang tertata.
Salah satu pilar pentingnya adalah sistem penggajian pejabat publik. Bagi Khulafaur Rasyidin, gaji bukan sekadar pembagian kas negara, melainkan instrumen strategis untuk menjaga integritas aparatur, mencegah penyalahgunaan jabatan, serta memastikan pemerintahan berjalan secara adil dan profesional.
Lantas, bagaimana para Khulafaur Rasyidin mengelola gaji para pejabat negara hingga mampu membangun pemerintahan yang kokoh dan berwibawa? Simak pembahasannya berikut ini.
Abu Bakar As-Siddiq: Masa Transisi dan Gaji Sebatas Kebutuhan Pokok
Ketika Abu Bakar As-Siddiq diangkat sebagai khalifah pertama, sistem administrasi dan keuangan negara masih berada pada tahap awal pembentukan. Belum ada struktur birokrasi yang mapan maupun mekanisme penggajian pejabat sebagaimana dikenal pada masa-masa berikutnya.
Pada hari-hari pertama pemerintahannya, sebuah pemandangan yang menyentuh masih dapat disaksikan. Sebagai pemimpin tertinggi kaum Muslimin, Abu Bakar tetap berjalan menuju pasar sambil memikul kain dagangannya untuk dijual. Dari hasil perdagangan itulah ia memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Melihat keadaan tersebut, para sahabat senior, seperti Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah, memandang bahwa kondisi itu tidak dapat dibiarkan berlangsung. Mereka kemudian bermusyawarah untuk mencari jalan keluar.
Pertimbangannya sangat sederhana sekaligus mendasar: bagaimana mungkin seorang kepala negara dapat mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk mengurus kepentingan rakyat apabila ia masih harus disibukkan dengan mencari nafkah melalui aktivitas perdagangan sehari-hari?
Dari musyawarah itulah lahir gagasan untuk mengalokasikan dana dari Baitul Mal sebagai tunjangan bagi kepala negara. Langkah ini menjadi titik awal lahirnya sistem penggajian pejabat dalam pemerintahan Islam, yakni memberikan jaminan kebutuhan hidup yang layak agar para pejabat dapat mengabdikan seluruh perhatian dan waktunya demi menjalankan amanah publik secara optimal.
Kisah ini terekam dengan sangat jelas dalam Thabaqat Kubra karya Ibnu Saโad sebagai berikut:
ูุงู: ุฃุฎุจุฑูุง ู ุณูู ุจู ุฅุจุฑุงููู ูุงู: ุฃุฎุจุฑูุง ูุดุงู ุงูุฏุณุชูุงุฆู ูุงู: ุฃุฎุจุฑูุง ุนุทุงุก ุจู ุงูุณุงุฆุจ ูุงู: ูู ุง ุงุณุชุฎูู ุฃุจู ุจูุฑ ุฃุตุจุญ ุบุงุฏูุง ุฅูู ุงูุณูู ูุนูู ุฑูุจุชู ุฃุซูุงุจ ูุชุฌุฑ ุจูุง ููููู ุนู ุฑ ุจู ุงูุฎุทุงุจ ูุฃุจู ุนุจูุฏุฉ ุจู ุงูุฌุฑุงุญ ููุงูุง ูู: ุฃูู ุชุฑูุฏ ูุง ุฎูููุฉ ุฑุณูู ุงูููุ ูุงู: ุงูุณูู. ูุงูุง: ุชุตูุน ู ุงุฐุง ููุฏ ูููุช ุฃู ุฑ ุงูู ุณูู ููุ ูุงู: ูู ู ุฃูู ุฃุทุนู ุนูุงููุ ูุงูุง ูู: ุงูุทูู ุญุชู ููุฑุถ ูู ุดูุฆุง. ูุงูุทูู ู ุนูู ุง ููุฑุถูุง ูู ูู ููู ุดุทุฑ ุดุงุฉ ูู ุงูุณูู ูู ุงูุฑุฃุณ ูุงูุจุทู. ููุงู ุนู ุฑ: ุฅูู ุงููุถุงุก. ููุงู ุฃุจู ุนุจูุฏุฉ: ูุฅูู ุงูููุก. ูุงู ุนู ุฑ: ูููุฏ ูุงู ูุฃุชู ุนูู ุงูุดูุฑ ู ุง ูุฎุชุตู ุฅูู ููู ุงุซูุงู.
Artinya: โDia (Ibn Sa'ad) berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muslim bin Ibrahim, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Hisyam Ad-Dastawa'i, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami 'Atha' bin As-Sa'ib, ia berkata:
'Ketika Abu Bakar ra. diangkat menjadi khalifah, pada pagi harinya beliau tetap berangkat menuju pasar sambil memikul sekelompok kain di atas tengkuknya untuk beliau perdagangkan.
Lalu beliau ditemui oleh Umar bin Al-Khattab ra. dan Abu 'Ubaidah bin Al-Jarrah ra. Mereka berdua bertanya kepadanya:
"Hendak ke mana engkau, wahai Khalifah Rasulullah?"
ย Abu Bakar menjawab: 'Ke pasar.'
Mereka berdua berkata:
"Apa yang akan engkau lakukan, padahal engkau telah memegang dan mengurus urusan seluruh kaum muslimin?"
Abu Bakar menjawab:
"Lalu dari mana aku harus memberi makan keluargaku?"
Maka mereka berdua berkata:
"Mari ikut bersama kami, kami akan menetapkan/mengalokasikan tunjangan harian (nafaqah/gaji) bagimu,"
Maka Abu Bakar pergi bersama mereka berdua. Mereka bertiga (bersama para sahabat senior) lalu menetapkan jatah tunjangan untuk Abu Bakar berupa setengah ekor domba/kambing setiap hari, dan mereka saling menawar/berdiskusi (mฤkasa) mengenai jatah bagian kepala dan perut domba tersebut.
Kemudian Umar berkata:
'Aku yang akan memegang portofolio Peradilan/Kehakiman (Al-Qaแธฤโ).' Dan Abu 'Ubaidah berkata: 'Aku yang akan memegang portofolio Kas Negara / Perbendaharaan Fai' (Al-Faiโ/ Baitulmal).'
Umar lalu menceritakan (setelah memegang jabatan hakim tersebut):
"Sungguh, pernah berlalu waktu satu bulan penuh tanpa ada dua orang pun yang datang berselisih/berperkara kepadaku,"ย ย (At-Thabaqat Al-Kubra, [Beirut, Darul Kutub Al-โIlmiyah: 1410 H], jilid III, halaman 137).
Meski demikian, gaji yang diterima Abu Bakar dari Baitul Mal ditetapkan dalam jumlah yang sangat terbatas. Besarannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sebuah keluarga dengan taraf hidup sederhana, meliputi pangan sehari-hari dan pakaian secukupnya.ย
Kebijakan ini menunjukkan bahwa jabatan publik bukanlah sarana untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang hanya berhak memperoleh jaminan kebutuhan hidup yang layak.
Keteladanan Abu Bakar bahkan mencapai puncaknya pada saat-saat menjelang wafat. Di pembaringan terakhirnya, beliau berwasiat agar seluruh harta pribadinya dijual untuk mengembalikan kepada Baitul Mal seluruh dana negara yang pernah diterimanya selama menjabat sebagai khalifah.ย
Wasiat tersebut menjadi bukti nyata betapa tinggi komitmen beliau terhadap amanah publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negaraโsebuah teladan integritas yang tetap menginspirasi hingga kini.
Hal tersebut terdokumentasi dengan rapi dalam kitab Tarikh at-Thabari sebagai berikut:
ููููู ููุง ุญูุถูุฑูุชููู ุงููููููุงุฉูุ ููุงูู: ุฑูุฏูููุง ู ูุง ุนูููุฏูููุง ู ููู ู ูุงูู ุงููู ูุณูููู ููููุ ููุฅููููู ูุง ุฃูุตููุจู ู ููู ููุฐูุง ุงููู ูุงูู ุดูููุฆูุงุ ููุฅูููู ุฃูุฑูุถูู ุงูููุชูู ุจูู ูููุงูู ููุฐูุง ููููุฐูุง ููููู ูุณูููู ูููู ุจูู ูุง ุฃูุตูุจูุชู ู ููู ุฃูู ูููุงููููู ู
Artinya: โMaka ketika kematian/ajal mendatangi Abu Bakar ra., beliau berkata: โKembalikanlah seluruh apa yang ada pada kita yang berasal dari harta kaum muslimin (Baitulmal)! Karena sesungguhnya aku tidak ingin mengambil/menikmati harta ini sedikit pun.
Dan sesungguhnya tanah milikku yang terletak di tempat anu dan anu adalah milik kaum muslimin untuk mengganti apa yang telah aku ambil dari harta mereka (selama aku menjabat).โโ (Tarikh at-Thabari, [Mesir, Darul Maโarif: 1387 H], jilid. III, hal. 432).
Sebagai seorang khalifah, Abu Bakar menerima tunjangan sebesar 6.000 dirham (setara dengan 29.457.009 Rupiah) per tahun dari Baitul Mal. Namun, di penghujung hayatnya, beliau justru meminta keluarganya menjual sebidang tanah milik pribadi demi mengembalikan seluruh uang negara tersebut.
Al-Waqidi mencatat bahwa jelang wafatnya, Abu Bakar meninggalkan wasiat khusus kepada Umar untuk memulihkan dana 6.000 dirham itu ke kas negara. (Human Resource Management Practices in the Era of Khulafฤโ al-Rฤshidฤซn, Journal of Usuluddin 42 (July โ December 2015), hal. 169)
Ketatnya akuntabilitas ini terbukti saat Umar dan Abdul Rahman bin Auf memeriksa Baitul Mal sepeninggalnyaย dan hanya menemukan satu dirham yang tersisa. Peristiwa ini menjadi bukti nyata kepemimpinan Abu Bakar sebagai negarawan agung yang sangat berhati-hati dan menjaga kehormatan harta publik.
Umar bin Khattab: Lahirnya Administrasi Penggajian Negara
Di bawah kepemimpinan Umar bin Khattab, wilayah kekuasaan Islam berkembang dengan sangat pesat. Perluasan ini membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola keuangan negara. Pemasukan dari jizyah (pajak perlindungan), kharaj (pajak tanah), dan ghanimah (harta rampasan perang) meningkat secara signifikan, sehingga pengelolaan fiskal menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan masa sebelumnya.
Umar menyadari bahwa sistem administrasi yang selama ini berjalan secara sederhana tidak lagi memadai untuk mengelola negara yang wilayah dan penduduknya terus bertambah. Negara memerlukan sebuah lembaga yang mampu mencatat pemasukan, mengatur distribusi anggaran, sekaligus mendata aparat serta warga yang berhak menerima tunjangan dari Baitul Mal.
Atas kebutuhan itulah, sekitar tahun 15 H (636 M), Umar mengambil salah satu kebijakan paling penting dalam sejarah administrasi pemerintahan Islam dengan membentuk Diwan al-Jund. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat administrasi sipil dan militer yang mengelola pendataan personel, pencatatan hak-hak penerima tunjangan, serta distribusi anggaran negara. Kehadirannya menjadi tonggak lahirnya sistem birokrasi dan administrasi penggajian yang lebih teratur dalam pemerintahan Islam.
Peristiwa tersebut direkam oleh Ahmad ibn Yahya al-Baladhuri dalam Futuhul Buldan sebagai berikut:
Al-'Umari meriwayatkan kepadaku, ia berkata: Abu 'Abdirrahman At-Ta'i meriwayatkan kepadaku, dari Al-Mujalid, dari Asy-Sya'bi, ia berkata:
"Ketika Umar bin Al-Khattab berkehendak membentuk dan membukukan dewan-dewan negara (tadwฤซn ad-dawฤwฤซn), beliau memanggil Makhramah bin Naufal dan Jubair bin Muth'im. Keduanya diperintahkan untuk menyusun daftar penduduk berdasarkan tingkatan kedudukan mereka.
Mereka memulai pencatatan dengan Bani Hasyim, kemudian Abu Bakar beserta kaumnya, lalu Umar beserta kaumnya. Setelah melihat daftar tersebut, Umar berkata, 'Aku ingin hubungan kekerabatan dengan Rasulullah dijadikan dasar urutan. Mulailah dari yang paling dekat nasabnya dengan beliau, kemudian berikutnya. Adapun Umar, tempatkanlah ia sebagaimana Allah telah menempatkannya.'
Mendengar itu, Al-'Abbas bin 'Abdul Muththalib berkata, "Engkau telah menyambung tali silaturahmi."
Ketika dewan tersebut mulai dijalankan, Abu Sufyan bin Harb memberikan tanggapan;
ย "Apakah ini seperti dewan administrasi milik Bani Asfar (Romawi)? Jika engkau menetapkan tunjangan tetap bagi masyarakat, mereka akan bergantung pada tunjangan itu dan meninggalkan perdagangan,"
Umar menjawab,
"Langkah ini memang harus dilakukan, karena jumlah kaum Muslimin telah menjadi sangat banyak,"ย . (Futuhul Buldan, (Beirut: Maktabah Al-Hilal, 1988 M), hlm. 439โ440).
Riwayat ini menunjukkan bahwa pembentukan Diwan al-Jund bukan sekadar inovasi birokrasi, melainkan jawaban atas kebutuhan riil sebuah negara yang berkembang dengan cepat. Pertumbuhan wilayah dan meningkatnya jumlah penduduk menuntut lahirnya sistem administrasi yang mampu mengelola keuangan negara secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Menariknya, riwayat tersebut juga merekam adanya perdebatan mengenai kebijakan penggajian negara. Abu Sufyan mengkhawatirkan bahwa pemberian tunjangan secara tetap akan melemahkan semangat masyarakat untuk berdagang dan bekerja.ย
Umar tidak menampik kekhawatiran itu, tetapi ia menilai bahwa negara yang semakin besar tidak mungkin dikelola hanya dengan cara-cara tradisional. Dibutuhkan administrasi yang rapi, pendataan yang akurat, serta mekanisme penggajian yang jelas agar pemerintahan dapat berjalan secara efektif.
Pun, dari redaksi di atas dapat kita ketahui, Umar sangat paham bahwa imperium raksasa tidak bisa dijaga oleh tentara sambilan yang masih sibuk berdagang kecil-kecilan di pasar. Laju ekspansi yang cepat menuntut perubahan โradikalโ: negara harus memiliki pasukan profesional yang terdaftar resmi dan siap tempur setiap saat lewat Diwan al-Jund. Bersama sistem logistik terpusat yang presisi, kebijakan ini menjadi kunci utama dalam mengunci stabilitas wilayah kekuasaan Islam.
Di bawah komando Umar, negara menyusun skema gaji yang sangat sejahtera melebihi rata-rata kebutuhan zaman itu. Umar bahkan membedakan besaran tunjangan: pekerja yang memiliki tanggungan keluarga mendapat porsi lebih tinggi dibanding yang belum menikah. Langkah ini dibarengi strategi pencegahan korupsi yang radikal: menggaji pejabat dengan angka yang sangat memadai.ย
Para qadhi diganjar 500 dirham (setara dengan 2.454.750 Rupiah) per bulan dan gubernur diberi 1.000 dirham (setara dengan 4.909.501 Rupiah). Sementara itu, prajurit di garis depan mengantongi 200โ300 dirham (setara dengan antara Rp981.900 sampai Rp1.472.850 Rupiah) per tahun plus jaminan penuh bagi anak-istri mereka, dan perwira militer kelas atas memperoleh kompensasi fantastis mencapai 7.000 (setara dengan 34.366.511 Rupiah) hingga 10.000 dirham (setara dengan 49.095.015 Rupiah) per tahun.
Visi kesejahteraan Umar tidak berhenti pada pejabat dan tentara semata. Beliau mencatatkan sejarah sebagai pemimpin pertama yang memberikan gaji resmi kepada para imam dan muazin. Bahkan, para guru Al-Qur'an diapresiasi dengan alokasi 15 dinar (setara dengan 874.189 Rupiah) atau setara 63,75 gram emas murni.
Umar merumuskan skema pengupahan pegawai negeri dengan sangat presisi: besaran gaji tidak dipukul rata, melainkan ditimbang berdasarkan tingkat kerumitan tugas, beban beban pekerjaan, kondisi biaya hidup di tiap kota, hingga kebutuhan riil sang pegawai. (Human Resource Management Practices in the Era of Khulafฤโ al-Rฤshidฤซn, hal. 169)
Utsman bin Affan: Fleksibilitas Keuangan dan Kenaikan Tunjangan
ย
Memasuki era Kekhalifahan Utsman bin Affan, kondisi perekonomian negara mencapai puncak kemakmurannya. Berbekal latar belakangnya sebagai pengusaha sukses yang kenamaan dan dermawan, Utsman melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan fiskal yang berani.ย
Menantu Rasulullah ini menaikkan alokasi tunjangan pensiun dan pejabat hingga 100 dirham lebih tinggi dibanding era Umar, menyediakan fasilitas konsumsi gratis bagi aparatur birokrasi, musafir, dan jamaah masjid pusat, serta mendorong budaya altruisme, di mana para pejabat dari kalangan berada secara sukarela menolak gaji dari Baitul Mal dan mendonasikannya kembali untuk kemaslahatan umum.
Hal ini terekam jelas dalam kitab karya Syekh Ali Muhammad Ash-Shallabi, berjudul Taisirul Karimil Mannan fi Sirati Utsman bin Affan,ย
ุงูุนุทุงุก ู
ู ุจูุช ุงูู
ุงู ููู ู
ู
ููู :
ู
ู
ุง ุฒุงุฏ ุนุซู
ุงู ุฑุถู ุงููู ุนูู ุนูู ูุฏู ุฃู ุฑุฏ ุนูู ูู ู
ู
ููู ุจุงููููุฉ ู
ู ูุถูู ุงูุฃู
ูุงู ุซูุงุซุฉ ู
ู ูู ุดูุฑ ูุชุณุนูู ุจูุง ู
ู ุบูุฑ ุฃู ูููุต ู
ูุงูููู
ู
ู ุฃุฑุฒุงููู
(ูข) ุ ูุงูุบุงูุจ ุนูู ุฃู ู
ุตุฏุฑ ูุฐู ุงูุฃู
ูุงู ุงูุชู ูุฒุนูุง ุนุซู
ุงู ุนูู ูู ู
ู
ููู ูู ุฃู
ูุงู ุงูุฒูุงุฉ ุจุงุนุชุจุงุฑ ุฃู ููู
ูููุง ูุตูุจุง ูุฃููู
ุฃุญุฏ ุงูู
ุตุงุฑู ุงูุซู
ุงููุฉ ุงูุชู ุญุฏุฏุชูุง ุขูุฉ ุงูุฒูุงุฉ ููู ู
ุตุฑู ููู ุงูุฑูุงุจ ) [ุงูุชูุจุฉ : ูฆ ].
Artinya: โ[Tunjangan Kas Negara (Baitulmal) untuk Setiap Hamba Sahaya]. Di antara bentuk kebijakan tambahan (inovasi kesejahteraan) yang dilakukan oleh Utsman adalah bahwa beliau membagikan tunjangan kepada setiap hamba sahaya (mamlลซk) di Kufah dari kelebihan/surplus anggaran negara (fuแธลซl al-amwฤl) sebesar tiga (3 dirham) setiap bulan agar mereka dapat memperluas/memenuhi kebutuhan hidup mereka, tanpa mengurangi sedikit pun jatah tunjangan/rizqi para majikan mereka.
Pendapat yang kuat menunjukkan bahwa sumber dana yang dibagikan Utsman kepada setiap hamba sahaya ini berasal dari harta zakat, mengingat para hamba sahaya memiliki hak bagian di dalamnya sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat (aแนฃ-แนฃanฤf al-thamฤniyah) yang ditentukan oleh ayat zakat, yaitu pos {ููููู ุงูุฑููููุงุจู} (dan untuk memerdekakan/membantu hamba sahaya) [QS. At-Taubah: 60].โ (Taisirul Karimil Mannan fi Sirati Utsman bin Affan, [Kairo, Darut Tauziโ wan Nasyr Al-Islamiah: 2002 M], halaman 118)
Sebagai kepala negara, Utsman bin Affan menetapkan standar kedermawanan birokrasi yang tiada tanding: beliau tidak pernah menyentuh satu dirham pun uang Baitul Mal untuk keperluan pribadinya. Malahan, usai 12 tahun memimpin, Utsman menyuntikkan dana pribadi sebesar 60.000 dirham (setara dengan 294.570.094 Rupiah) ke kas negara.ย
Sikap dermawan ini berbanding lurus dengan perhatiannya pada kesejahteraan pasukan: Utsman menaikkan tunjangan personel militer sebagai penghargaan atas pengorbanan mereka membentengi imperium Islam. (Human Resource Management Practices in the Era of Khulafฤโ al-Rฤshidฤซn, hal. 170)
Ali bin Abi Thalib: Sederhana, Transparan, dan Pengawasan Ketat
ย
Ali bin Abi Thalib memegang tampuk kekhalifahan di saat badai politik berkecamuk hebat. Namun, dalam urusan keuangan negara, Ali tidak berkompromi: ia mengembalikan sistem audit yang ketat dan pemerataan pembagian kas negara sebagaimana era awal Umar bin Khattab.ย
ย
Bagi Ali, Baitul Mal bukanlah gudang tempat menumpuk kekayaan, melainkan saluran yang harus segera dikosongkan untuk membagikan hak-hak rakyat tanpa ditunda-tunda. Hal ini terekam dalam kitab karya Ali Muhammad Ash-Shalabi, berjudul Sirah Amirul Muโminin Ali bin Abi Thalib,
ููู ูุฐุง ู ุซู ุจููุบ ูู ุงูุชุฑูุน ุนู ู ุชุงุน ุงูุฏููุง ุงูุฒุงุฆูุ ูุจูุช ุงูู ุงู ูุฏ ุงู ุชูุฃ ู ู ุงูุฐูุจ ูุงููุถุฉุ ููุง ููุธุฑ ุฅููู ุฃู ูุฑ ุงูู ุคู ููู ุนูู ุฑุถู ุงููู ุนูู - ูุธุฑุฉ ุฅุนุฌุงุจ ูุบุฑูุฑุ ุจู ูุงู ุฌูุงุจู ุญููู ุง ุฃุจูุบู ุงูู ุณุฆูู ุงูู ุงูู ุนู ุฐูู ุฃู ูุงู: ยซุงููู ุฃูุจุฑยปุย
Artinya: โMaka dalam peristiwa ini terdapat pelajaran (amแนกฤl) yang sangat mendalam mengenai sikap memposisikan diri lebih tinggi (at-taraffu') dari kenikmatan dunia yang fana.
Kala itu, Kas Negara (Baitulmal) telah terisi penuh oleh emas dan perak. Namun, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. tidak memandangnya dengan pandangan kagum apalagi sombong. Justru, jawaban beliau ketika pejabat keuangan melaporkan kelimpahan harta tersebut adalah dengan mengucapkan: 'Allฤhu Akbar' (Allah Maha Besar).โ (Siratu Amiril Mukminin Ali bin Abi Thalib, [Kairo, Muassasah Iqraโ: 2005 M], halaman 216).ย
Tampuk kepemimpinan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat ditandai oleh garis kebijakan yang lugas terkait hak-hak pekerja. Ali menginstruksikan para pejabatnya untuk membayarkan gaji karyawan secara penuh tanpa dipotong.ย
Bagi Ali, gaji yang utuh adalah kunci membentuk pegawai yang jujur dan menutup celah penyelewengan kas pemerintah. Apabila setelah hak mereka ditunaikan secara sempurna masih ada yang nekat melanggar janji amanah, Ali menegaskan tidak ada toleransi: sanksi hukum wajib ditegakkan. (Human Resource Management Practices in the Era of Khulafฤโ al-Rฤshidฤซn, hal. 170-171)
Pada akhirnya, rekam jejak sistem penggajian pejabat Khulafaur Rasyidin menegaskan bahwa integritas birokrasi hanya bisa lahir dari dua hal: gaji yang menjamin kelayakan hidup dan pengawasan ketat yang tidak pandang bulu.ย
Konsep Deklarasi Harta Pejabat, audit kekayaan awal-akhir jabatan, serta insentif profesional bagi penegak hukum yang mereka terapkan 1.400 tahun lalu terbukti melampaui zamannya dan masih menjadi pilar utama resep pemerintahan yang bersih hingga detik ini.
Semoga nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, dan keberanian yang dicontohkan Khulafaur Rasyidin tidak hanya menjadi bagian dari lembaran sejarah, tetapi juga menginspirasi para pemimpin dan pemangku kebijakan di negeri ini dalam mengelola amanah publik dengan penuh integritas. amฤซn. Wallฤhu a'lam bi al-shawฤb.
----------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Maโhad Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
2
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
3
Menag Klaim Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
4
Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey
5
Prabowo Batal Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Kenegaraan
6
Melalui PBNU, YANMU Salurkan 11 Ambulans dan 1.000 Al-Quran untuk PWNU dan PCNU
Terkini
Lihat Semua