Nasional

Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F 

NU Online  ·  Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:00 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F 

Jamaah haji Indonesia saat mendarat dengan maskapai Saudia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Jakarta, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan bahwa seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah maupun jamaah haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2026.


Langkah ini diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025 lalu, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.


Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan demi memberikan kepastian operasional serta meningkatkan standar pelindungan bagi para jamaah.


"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," tulis Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 Kemenhaj dikutip Sabtu (27/6/2028).


Puji menjelaskan tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jamaah umrah dan haji khusus. 


"Melalui pemusatan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F," jelasnya.


Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Puji meminta seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan manajemen waktu dan identifikasi jamaah.


"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jamaahnya dengan disiplin. Jamaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujarnya.


Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jamaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing.
 

"Kendati aturan ini bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi situasi darurat di lapangan. Jika di kemudian hari terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau adanya perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Puji.