Nasional

Ojol Minta DPR RI Tekan Menhub Revisi Dua Aturan soal Transportasi Online

NU Online  ยท  Jumat, 23 Mei 2025 | 16:36 WIB

Ojol Minta DPR RI Tekan Menhub Revisi Dua Aturan soal Transportasi Online

Para pengemudi ojek online berunjuk rasa menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan aplikator (Foto: Suwitno/NU Online)

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono meminta agar Komisi V DPR RI dapat segera merevisi dua aturan Menteri Perhubungan (Menhub) terkait transportasi online.


"Penekanan dari kami ke Komisi 5 adalah agar Komisi V meminta Menhub untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.118/2018 (tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus) dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP.1001/2022 (soal membatasi potongan tarif dari aplikator maksimal sebesar 20 persen)," katanya saat dihubungi NU Online pada Jumat (23/5/2025).


Menurutnya, jika pengemudi ojol harus menunggu Undang-Undang (UU) Khusus Transportasi Online akan memakan waktu yang sangat lama.ย 


"Terkait UU Transportasi Online menurut kami proses pembuatan UU itu bisa memakai waktu 1 sampai 2 tahun. Lalu apakah Undang-Undang itu ketuk palu sah, langsung bisa kita nikmati? Tidak. Harus ada peraturan turunannya, yaitu peraturan pemerintah. Proses pembuatan peraturan pemerintah bisa memakan waktu enam bulan sampai satu tahun," jelasnya.


Tidak sampai situ, Ia mengatakan bahwa mekanisme selanjutnya adalah proses pembuatan Peraturan Menteri yang juga memakan memakan waktu selama tiga sampai enam bulan.ย 


"Jadi, undang-undang bisa dalam proses pembutannya sampai peraturan menteri itu bisa memakan waktu bisa tiga tahun. Keburu teman-teman ojol, kurir online, taksi online keburu kolaps semua bang apabila itu dibiarkan potongan aplikator melebihi 10 persen," jelasnya.


Lebih lanjut, Wiwit menerangkan bahwa pada unjuk rasaย ojol di Jawa Timur pada 20 Mei 2025 lalu, diterbitkan Peraturan Gubernur mengenai batasan potongan aplikator 10 persen. Hal itu, menurutnya dapat dicontoh sampai ke tingkat pusat.


"Ini tingkat nasional di Kemenhub tidak diberikan sanksi apa-apa," katanya.


Komisi V Bakal Panggil Menhub pada Senin Depan
Wiwit mengumumkan bahwa Komisi V akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).


Terkait pembahasan UU Khusus Transportasi Online, Wiwit menjelaskan bahwa tahapannya kini Ketua DPR RI Puan Maharani telah menginstruksikan Komisi 5 untuk membuat UU tersebut.


"Mayoritas Anggota DPR Komisi 5 mendukung tuntutan kami terkait besarnya potongan aplikator sebesar 10 persen," klaimnya sambil menunjukkan video kepada NU Online soal beberapa anggota Komisi V mendukung tuntutan tersebut.


Sebelumnya, seusai Demo Ojol 2025 di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada 20 Mei 2025. Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi pengemudi ojol.


Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus memastikan akan merancang UU Khusus transportasi online. Tak hanya itu, di dalamnya memuat terkait hubungan kerja antara pengemudi online dengan aplikator hingga sistem potongan yang sempat dikeluhkan pengemudi ojek online.


โ€œBiar ini lex specialist (UU khusus), lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,โ€ katanya di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).