Nasional

PBNU Gelar Diseminasi Hasil Muktamar dan FGD Penilaian Syariah atas Aset Kripto

NU Online  ยท  Senin, 12 Oktober 2026 | 18:00 WIB

PBNU Gelar Diseminasi Hasil Muktamar dan FGD Penilaian Syariah atas Aset Kripto

Poster Diseminasi Hasil Muktamar dan FGD Penilaian Syariah atas Aset Kripto di PBNU, Selasa (13/10/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Diseminasi Hasil Muktamar dan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Syariah atas Aset Kripto di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (13/10/2026) pada 15.30 WIB.

 

Kegiatan ini digelar bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Diseminasi ini menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan aset digital dari perspektif keislaman dan ekonomi syariah.

 

Forum tersebut menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Prof Mohammad Nuh, dan Ketua DSN-MUI KH M Cholil Nafis.

 

Selain itu, hadir Ketua Dewan Komisioner LPS Prof Anggito Abimanyu, Sekretaris Bidang Fatwa DSN-MUI KH Moch Bukhori Muslim, Katib Syuriyah PBNU dan Ketua LBM PBNU periode 2022โ€“2026 KH Mahbub Ma'afi Ramdlan, dan Founder of Nuwaira Academy dan Creator of Evonic, Muqorrobin Ma'rufi Syihab.

 

Kiai Mahbub menyampaikan bahwa diseminasi dan FGD ini diharapkan dapat memperluas perspektif serta memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam memahami persoalan aset kripto. Lebih spesifik, pembahasan berkaitan penilaian dan aspek kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.

 

"Kita sudah membahas kripto pada Muktamar Ke-35 NU lalu dan ini menjadi forum yang penting untuk dipahami masyarakat luas mengenai keputusan NU atas persoalan tersebut," katanya.

 

Melalui forum tersebut, lanjut Kiai Mahbub, pembahasan hasil Muktamar NU diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan ijtihad kolektif dalam merespons perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi digital kontemporer.

 

"Diskusi ini menjadi forum yang dapat memperkuat dan memperkaya wacana mengenai perkembangan dunia ekonomi digital," ujarnya.

 

Sebelumnya, Muktamar Ke-35 NU memutuskan kripto, lebih spesifik bitcoin, merupakan aset digital. Ia memenuhi syarat sebagai harta dan alat tukar karena memiliki nilai manfaat secara syariat dan menurut urfunnas (kebiasaan manusia). Pun pemanfaatannya dalam transaksi dinilai sah dan diperbolehkan. Namun jika digunakan sebagai uang dihukumi haram karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.