Nasional

Pencegahan Penularan HIV pada Anak Harus Diperkuat, Stigma dan Diskriminatif Harus Dihentikan

NU Online  ·  Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:00 WIB

Pencegahan Penularan HIV pada Anak Harus Diperkuat, Stigma dan Diskriminatif Harus Dihentikan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Ancaman Human Immunodeficiency Virus (HIV) pada anak kian memprihatinkan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2025, dari 353.694 orang dengan HIV (ODHIV) yang mengetahui statusnya, tercatat 10.533 (sekitar tiga persen) adalah anak dengan HIV (ADHIV). Pada usia kurang dari empat tahun sebanyak 1.395 anak (13,2 persen), usia lima hingga 12 tahun mencapai 4.162 anak (39,5 persen), usia 13-15 tahun sebanyak 1.664 anak (15,8 persen), serta usia 16-18 tahun sebanyak 3.312 anak (31,5 persen).


Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa pencegahan penularan HIV pada anak harus menjadi perhatian bersama.

 

“Pencegahan merupakan langkah yang paling utama. Anak-anak harus memperoleh perlindungan maksimal agar tidak tertular HIV. Berbagai upaya pencegahan, termasuk pencegahan penularan dari ibu ke anak, perlu terus diperkuat melalui edukasi, deteksi dini, akses layanan kesehatan, dan pendampingan yang berkesinambungan,” ujar Arifah, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

 

Arifah menegaskan bahwa ketika seorang anak hidup dengan HIV, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pengasuhan, perlindungan, serta kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

 

Ia mengatakan bahwa stigma dan diskriminasi terhadap anak yang hidup dengan HIV (ADHA) harus dihentikan agar anak dapat tumbuh secara optimal.


“Yang harus kita jauhi adalah virusnya, bukan orangnya. Anak yang hidup dengan HIV tidak boleh dikucilkan, didiskriminasi, ataupun kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal,” tegasnya.

 

Arifah menekankan bahwa anak yang hidup dengan HIV berhak memperoleh pemenuhan hak secara menyeluruh, mulai dari akses terhadap layanan kesehatan yang aman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


“Mereka juga berhak mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan tanpa penolakan, pengucilan, maupun perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya.

 

“Penanganan anak yang hidup dengan HIV tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga harus mencakup dukungan psikososial, lingkungan yang inklusif, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi,” sambungnya.