Pendampingan dan Perawatan Korban Santri Dibakar di Pesantren Lombok Tengah
NU Online · Kamis, 9 Juli 2026 | 19:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal penanganan kasus kebakaran yang menimpa tiga anak di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemen PPPA berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memastikan korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, serta mengupayakan bantuan perawatan bagi korban yang masih membutuhkan penanganan medis.
Menteri PPPA Arifa Fauzi akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi.
"Kami juga akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil Asesmen oleh Pemerintah Daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis," ujar Arifah.
Berdasarkan hasil koordinasi tim layanan SAPA Kemen PPPA, peristiwa diduga terjadi pada November 2025. Insiden bermula ketika seorang anak R diduga memainkan api menggunakan mika yang disiram bensin di dalam kamar gudang pondok pesantren.
Api kemudian membesar setelah menyambar botol berisi bensin di lokasi, sehingga menyebabkan tiga anak berinisial D, S, dan SA mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 100 persen. Korban berinisial D mengalami luka bakar 100 persen dan saat ini masih dilakukan penelusuran untuk memastikan kondisi serta keberadaannya. Sementara itu, korban berinisial SAH (13) mengalami luka bakar sekitar 75 persen, telah menjalani operasi, dan kini menjalani rawat jalan.
"Saat ini yang menjadi perhatian utama adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang utuh. Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal," tambah Arifa.
Kemen PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah. Saat ini, kata Arifa, korban beserta keluarga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah. UPTD PPA Lombok Tengah juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban SA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan halusinasi auditori (sering mendengar bisikan-bisikan), penurunan rasa percaya diri, serta kerap terkejut dan berteriak saat tidur.
"Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban,”pungkas Arifa.
Selain pendampingan psikologis, orang tua korban SA telah didampingi untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Lombok Tengah dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah bersama instansi terkait juga masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan korban berinisial D guna memastikan korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang diperlukan.
Sejalan dengan upaya perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129 untuk mendapatkan penanganan cepat, aman, dan berpihak pada korban.
Pimpinan pesantren dan rekan jadi tersangka
Sementara itu, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
"Setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah dan dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah MR dan AMR," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, saat konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Terpopuler
1
PBNU Putuskan Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Tambakberas Jombang, 27-31 Agustus 2026
2
PBNU Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Esok
3
PBNU Rampungkan Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Lirboyo dan Jakarta Jadi Opsi Terkuat
4
Penentuan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Ditunda, Paling Lambat Besok Pagi
5
PBNU Sebut Pengalaman Tambakberas Jombang Jadi Modal Utama Selenggarakan Muktamar Ke-35 NU
6
Pesan Rais Aam PBNU kepada Pengurus 25 Hari Jelang Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua