Pengemudi Ojol Segera Berstatus UMKM, Pemerintah Siapkan Tiga Skema Perlindungan
NU Online ยท Jumat, 31 Juli 2026 | 19:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Onlineย
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan proses pematangan kebijakan yang akan menempatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM tengah memasuki tahap akhir.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik menegaskan bahwa perubahan status ini dilandasi semangat kemitraan, bukan hubungan industrial layaknya pekerja dan majikan.ย
"Semangatnya adalah semangat kemitraan daripada relasi hubungan industrial majikan, ada kemandirian di sana, ada fleksibilitas di sana, tentu juga ada profesionalisme yang diharapkan nantinya terus tumbuh," ujarnya dalam diskusi yang digelar secara daring Jumat (31/7/2026).
Riza menjelaskan, kebijakan ini lahir dari sejumlah persoalan yang selama ini mengganjal ekosistem ojek online. Pertama, kekosongan regulasi yaitu pengaturan transportasi selama ini menjadi ranah Kementerian Perhubungan, sedangkan aspek aplikasi digital diatur Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun belum ada satu pun aturan yang secara spesifik mengurus pemberdayaan pengemudi ojol.
"Harus saya sampaikan di sini, belum ada pengaturan terkait dengan pemberdayaan daripada pengemudi ojol," katanya.
Kedua, relasi kemitraan antara pengemudi dan aplikator yang dalam banyak kesempatan dinilai belum setara. Ia mengaku pihaknya menerima sejumlah laporan yang menunjukkan pengemudi ojol berada dalam posisi rentan dan menanggung seluruh beban risiko operasional.ย
"Ada beberapa laporan-laporan yang kita terima menyampaikan bahwa ini ada hubungan yang belum setara tentu ini tidak baik. Ini yang kita tidak inginkan," tegasnya.
Ketiga, minimnya perlindungan bagi pengemudi dari praktik-praktik yang merugikan di ruang digital, seperti pemutusan hubungan kemitraan secara sepihak oleh aplikator. Ia berharap ke depan ada proses yang lebih transparan dan bisa diterima oleh semua pihak, sekaligus membuka peluang fasilitasi pemberdayaan. Hal demikian agar aktivitas ekonomi pengemudi yang diawali dari skala terbatas dapat terus berkembang.
Riza membocorkan tiga arah kebijakan yang tengah disiapkan. Pertama, pengaturan hubungan kemitraan, merujuk pada pola yang diterapkan Kementerian UMKM terhadap pelaku UMKM seller daring di e-commerce melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.ย
"Prinsipnya adalah ingin memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di e-commerce spirit ini juga yang kita harapkan bisa menjadi acuan untuk mengelola ekosistem transportasi online," katanya.
Skema ini mencakup standar perjanjian kemitraan digital yang mewajibkan kejelasan biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya tambahan lainnya. Setiap perubahan biaya wajib diberitahukan lebih dahulu kepada pengemudi, dan jika tidak setuju, mereka bisa mengajukan negosiasi lewat platform resmi pemerintah, SAPA UMKM.
Kedua, pembinaan pengusaha mikro transportasi. Begitu status resmi ditetapkan, pengemudi otomatis terhubung ke SAPA UMKM, mendapat fasilitasi legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha, akses pembiayaan KUR dengan subsidi bunga sekitar 10 persen, pendampingan advokasi hukum, literasi kewirausahaan dan keuangan, hingga potensi keterlibatan dalam program pemberdayaan 10 juta penduduk berusaha dan bekerja yang sedang disiapkan pemerintah.
Ketiga, fasilitas penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan pendampingan bagi pengemudi yang berselisih dengan aplikator.
"Insyaallah semakin sejahtera, ekonominya akan semakin melejit," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim
2
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah Mengendalikan Amarah
3
PBNU Siapkan Peluncuran Sa'adatuna, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput
4
Innalillahi, Putra Bungsu KH Wahab Chasbullah Wafat
5
Khutbah Jumat: Adab Bertamu dalam Islam, Wujud Akhlak Seorang Muslim
6
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
Terkini
Lihat Semua