Nasional

Penjelasan Ketua LF PBNU terkait 1 Muharram 1448 H

NU Online  ·  Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Penjelasan Ketua LF PBNU terkait 1 Muharram 1448 H

Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah mengumumkan bahwa tahun baru, 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu (17/6/2026). Hal ini mengingat hilal yang tak dapat terlihat di seluruh wilayah Indonesia.


"Di Aceh yang termasuk wilayah yang sudah memenuhi kriteria imkan rukyat dilaporkan hilal sama sekali tidak terdeteksi baik secara kasat mata maupun kasat teleskop," terang KH Sirril Wafa, Ketua LF PBNU, kepada NU Online pada Rabu (17/6/2026).


Pengumuman ini menuai banyak reaksi dan pertanyaan di kalangan masyarakat yang telah menunaikan tradisi ritual di malam tahun baru. Ia menyebutkan sejumlah tradisi itu, antara lain pembacaan doa akhir dan awal tahun, dzikir dan bacaan khas lainnya, juga minum susu sebagai tafa'ul (mengambil nilai-nilai baik) dari simbol susu sebagai minuman berwarna putih dan menyehatkan sebagaimana yang diminum Rasulullah saat peristiwa Isra' Mi'raj.


"Ritual doa akhir dan awal tahun, minim susu dan dzikir, wirid yang lazim dilakukan bukanlah bagian dari ibadah mahdhah. Maka sah-sah saja dilakukan pada hari Senin sore," katanya.

 

"Jadi, saya tegaskan di sini, bahwa terbitnya pengumuman dari LF PBNU untuk memberikan panduan waktu ibadah mahdhah yang dilakukan pada bulan Muharram, semisal puasa Asyura, dan ayyamul Bidh bagi umat Islam pada umumnya, kalangan Nahdhiyyin pada khususnya," jelas Kiai Sirril, sapaan akrabnya.

 

Ia menyampaikan bahwa apa yang tertera dalam ragam kalender merupakan sebatas hasil perhitungan yang bersifat prediktif. Hasil pemantauan rukyat hilal merupakan langkah verifikatif sebagai pembuktiannya.


"Maka di kalangan NU yang menggunakan hasil rukyat hilal sebagai pedoman beribadah sebagaimana amanat muktamar tetap menjadi acuan dan dijadikan dasar penetapan awal bulan syar'iyah oleh LF PBNU," terangnya.


Lebih lanjut, Kiai Sirril menegaskan bahwa pengumuman LF PBNU terkait awal bulan Muharram 1448 H ini tidak berkonfrontasi dengan siapapun, termasuk Kementerian Agama. 


LF PBNU tidak menyalahi Kementerian Agama mengingat ketiadaan isbat dalam penentuan awal Muharram sebagaimana penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.


Kriteria kalender

Kiai Sirril menjelaskan bahwa apa yang tertera dalam kalender adalah hasil ikhtiar perhitungan yang didasarkan pada kriteria New Mabims yang disepakati sampai saat ini. Ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat masih menjadi acuan dalam penetapan awal bulan kalender. 


"Bagaimanapun angka-angka ini muncul, tidak lepas dari ikhtiar sungguh-sungguh dari para pakar Falakiyah dan Astronomi Indonesia bersama pakar-pakar dari Negara MABIMS dan telah disepakati bersama sejak akhir tahun 2021," katanya.


Ia mengku tidak sepakat dengan pihak yang mengatakan bahwa angka-angka itu hanyalah rekayasa tanpa dalil sehingga yang dibutuhkan adalah persatuan dan kemaslahatan. 


"Statemen semacam ini tidak seharusnya keluar dari tokoh yg ikut terlibat dalam penetapan kriteria. Persatuan dan kemaslahatan selalu penting selama mengikuti garis dan panduan yang benar," tegas kiai pakar ilmu falak asal Kudus, Jawa Tengah.


Kriteria itu, lanjutnya, dibuat justru untuk menjadi nilai bersama ketika perbedaan demi perbedaan terus terjadi disebabkan beragamnya pedoman yang digunakan.