Nasional

Penjelasan Pemerintah di MK: Filosofi MBG Sesuai dengan UU Sisdiknas

NU Online  ·  Rabu, 15 April 2026 | 14:45 WIB

Penjelasan Pemerintah di MK: Filosofi MBG Sesuai dengan UU Sisdiknas

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (15/4/2026). (Foto: dok. MK)

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan bahwa nilai filosofi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).


Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (15/4/2026).


Ia mengungkapkan, program MBG turut andil dalam proses utuh pengembangan manusia, tidak hanya mencakup aspek kognitif, tetapi juga pembinaan fisik, kesehatan, dan karakter peserta didik.


"Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri," katanya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.


Selain itu, katanya, MBG dipahami sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat.


"Aspek sehat merupakan prasyarat bagi tercapainya tujuan pendidikan tersebut," jelasnya.


Akuntablitas APBN 2026

Lebih lanjut, Luky menyampaikan bahwa UU APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


"Dalam kerangka tersebut, kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan dilaksanakan dengan memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara untuk mewujudkan keadilan sosial serta kesetaraan akses belajar tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sisdiknas," jelasnya.


Luky menegaskan bahwa pemerintah memandang MBG sebagai supporting policy dalam mendukung fungsi pendidikan nasional, terutama untuk menjamin kesiapan biologis dan kognitif peserta didik, dengan dukungan melalui pengesahan APBN 2026.


"Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Sisdiknas, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tidak hanya berada pada pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.


Ia menegaskan bahwa implementasi asas keadilan telah dilakukan dengan memastikan tidak ada program strategis dari periode sebelumnya yang dihentikan atau dikurangi.


Luky juga mengungkapkan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif mandatory spending, tetapi juga sebagai upaya mempersiapkan generasi emas yang berdaya saing global serta mencegah stunting kognitif.


"Program MBG merupakan langkah nyata sebagai investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdampak langsung pada peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik peserta didik," terangnya.