Nasional

Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang, Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi Cegah TPPO di Era Digital

NU Online  ·  Ahad, 2 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang, Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi Cegah TPPO di Era Digital

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronika Tan saat peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang yang digelar di Jakarta, Kamis (31/7/2026), (Foto: Kemen PPPA)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama yang menyasar perempuan dan anak, di tengah berkembangnya berbagai modus kejahatan berbasis teknologi digital.

 

Komitmen tersebut ditegaskan dalam peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang yang digelar di Jakarta, Kamis (31/7/2026), mengusung tema Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Era Digital.

 

Peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi internasional, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat dalam meningkatkan upaya pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, hingga pemulihan korban TPPO.


Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronika Tan, mengatakan pemberantasan TPPO membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat, terutama karena pelaku kini semakin memanfaatkan ruang digital.

 

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang di ruang digital, memperkuat literasi digital, serta memastikan setiap perempuan dan anak terlindungi dari segala bentuk eksploitasi," ujar Wamen PPPA.

 

"Melalui kolaborasi yang kuat, saya meyakini Indonesia mampu membangun sistem pencegahan dan penanganan TPPO yang lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban," imbuhnya.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, saat membacakan sambutan kunci sekaligus membuka kegiatan mewakili Menteri PPPA, menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia.

 

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan dengan memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform pencarian kerja, hingga berbagai bentuk penipuan daring sebagai sarana perekrutan korban.

 

"Perdagangan orang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Modusnya terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Karena itu, penanganannya juga harus beradaptasi melalui kolaborasi yang kuat dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, perlindungan, penegakan hukum, hingga pemulihan korban. Tidak boleh ada lagi korban yang dipingpongkan ketika mencari pertolongan."

 

Desy mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode 2021–2025, tercatat sebanyak 2.088 korban TPPO, terdiri atas 1.002 perempuan dewasa, 37 laki-laki dewasa, 920 anak perempuan, dan 129 anak laki-laki.

 

Meski demikian, ia menilai angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang belum dilaporkan.

 

"Teknologi membawa banyak manfaat, tetapi juga dimanfaatkan pelaku pada setiap tahapan perdagangan orang, mulai dari perekrutan, pengendalian korban, transaksi keuangan, hingga eksploitasi secara daring. Karena itu, kita harus memperkuat pengawasan di ruang digital, meningkatkan literasi digital masyarakat, dan memperkuat kapasitas seluruh pemangku kepentingan agar mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan," ungkap Deputi Perlindungan Perempuan.

 

Sebagai Koordinator Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO, Kemen PPPA terus memperkuat langkah pencegahan melalui pengembangan delapan modul pencegahan dan penanganan TPPO yang responsif gender dan berpusat pada korban dalam platform e-learning Kemen PPPA.

 

Selain itu, Kemen PPPA memperluas kolaborasi dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), International Organization for Migration (IOM), kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, media, dunia usaha, serta perguruan tinggi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi perempuan dan anak.

 

Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Inspektur Jenderal Polisi Umar Surya Fana, mengatakan transformasi digital telah mengubah pola kejahatan perdagangan orang sehingga penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum.

 

"Pelaku kini memanfaatkan media sosial, platform digital, bahkan teknologi kecerdasan buatan dan deepfake untuk memperdaya korban. Karena itu, kita harus memperkuat literasi digital masyarakat, sistem perlindungan, serta sinergi seluruh anggota Gugus Tugas TPPO agar mampu mengantisipasi berbagai modus kejahatan yang terus berkembang," ungkap Umar Surya Fana

 

Chief Migration Health Officer IOM Indonesia, Nedal Odeh, menegaskan bahwa perdagangan orang bukan hanya kejahatan transnasional, melainkan juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

 

"Kita membutuhkan respons yang berpusat pada korban, responsif gender, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak ada satu negara pun yang mampu mengatasi perdagangan orang sendirian,' kata Nedal Odeh,

 

Karena itu, sambung dia, kerja sama pemerintah, organisasi internasional, aparat penegak hukum, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum.​​​​​​​


Dukungan internasional juga disampaikan Deputy Head of Mission of the European Union to ASEAN, Radomir Jansk. Ia menegaskan Uni Eropa akan terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Indonesia, ASEAN, dan berbagai organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam meningkatkan kapasitas pencegahan, perlindungan korban, serta penanganan TPPO di era digital.

 

Senada dengan itu, Kepala Kantor UNODC Indonesia, Erik van der Veen, mengapresiasi kepemimpinan Kemen PPPA dalam membangun kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media menjadi fondasi penting untuk menghadapi tantangan perdagangan orang yang semakin kompleks.