Nikah/Keluarga

Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami karena Kecanduan Game Online?

NU Online  ·  Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami karena Kecanduan Game Online?

Ilustrasi bermain game online.

Pesatnya perkembangan teknologi digital kini semakin memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi dan hiburan melalui jaringan internet. Salah satu bentuk hiburan yang banyak diminati ialah permainan daring atau game online.


     
Permainan populer seperti Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile memungkinkan para pemain saling terhubung melalui koneksi internet. Penggunanya tidak hanya berasal dari kalangan anak-anak dan remaja, melainkan pula orang dewasa yang telah berkeluarga.


Pada batas yang wajar, bermain game online dapat menjadi sarana hiburan setelah menjalani padatnya aktivitas. Namun, persoalan muncul tatkala seseorang terlalu larut dalam permainan hingga mengabaikan pekerjaan, komunikasi dengan pasangan, pengasuhan anak, dan berbagai tanggung jawab rumah tangga.

 

Kasus kecanduan game online kini bukan lagi fenomena yang asing. Dalam sejumlah perkara di Indonesia, seorang istri bahkan mengajukan gugatan cerai akibat suaminya tidak bekerja dan mengabaikan anak-anak sebab terlalu banyak menghabiskan waktu untuk bermain.

 

Persoalan demikian bisa semakin berat tatkala uang yang diperoleh suami justru digunakan untuk membeli kebutuhan permainan, sementara nafkah istri dan anak-anak diabaikan. Kebiasaan yang semula dianggap semata-mata hiburan pun akhirnya memicu perselisihan dan mengancam ketahanan rumah tangga. Lantas, apakah seorang istri diperbolehkan meminta cerai karena suaminya kecanduan game online?

 

Berdasarkan penelitian berjudul “Dinamika Ketahanan Rumah Tangga pada Keluarga dengan Suami Pecandu Game Online dalam Menghadapi Risiko Disintegrasi”, tingginya intensitas bermain game online dapat menurunkan kualitas dan kuantitas interaksi antara suami dan istri secara signifikan.

 

Suami cenderung kurang responsif ketika diajak berkomunikasi sebab perhatian dan pikirannya lebih banyak tersita oleh permainan. Kondisi tersebut juga berdampak pada berkurangnya perhatian serta keterlibatan seorang ayah dalam mendampingi anak-anaknya. (Ahmad Mustakim dan Yusuf Muzaki, JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, Vol. 5, No. 2, Mei 2026, halaman 8–9)

 

Kecanduan permainan daring juga dapat memicu kegagalan menjalankan peran atau role failure di dalam keluarga. Suami yang semestinya bertanggung jawab memberikan nafkah dan terlibat dalam pengasuhan anak secara perlahan mulai mengabaikan kewajibannya.

 

Dampak ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata aktivitas bermainnya, melainkan kelalaian dan kemudaratan yang ditimbulkan. Sebab, hukum bermain game online pada hakikatnya berbeda-beda sesuai dengan isi permainan dan pengaruhnya terhadap kehidupan seseorang.

 

Pada dasarnya, bermain game online hukumnya diperbolehkan menurut syariat selagi dilakukan sebagai hiburan yang mubah, melatih kemampuan berpikir, atau memberikan stimulasi mental. Kebolehan ini berlaku selama permainan tidak mengandung unsur yang diharamkan dan tidak menyebabkan seseorang melalaikan kewajibannya.

 

Sebaliknya, suatu permainan dapat berubah menjadi haram apabila membuat seseorang meninggalkan shalat, melupakan tanggung jawab, atau terlibat dalam praktik perjudian. Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad menjelaskan dalam kitabnya:


     
فَإِنَّ مِثْلَ هَذِهِ الْأَلْعَابِ مِنَ الْأُمُوْرِ الْمُسْتَحْدَثَةِ، فَإِذَا كَانَتْ تُلْهِي عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمُمَارَسَتُهَا تُؤَدِّي إِلَى تَرْكِ الْجُمَعِ وَالْجَمَاعَاتِ، فَهِيَ حَرَامٌ. أَمَّا إِذَا كَانَتْ اللُّعْبَةُ بِقَصْدِ التَّسْلِيَةِ وَاللَّهْوِ الْمُبَاحِ، فَضْلًا عَنِ الرِّيَاضَةِ الذِّهْنِيَّةِ وَتَدْرِيبِ الْفِكْرِ فَلَا بَأْسَ، لِأَنَّ الْأَصْلَ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ نَصٌّ بِتَحْرِيْمِهَا

 

Artinya, “Permainan semacam ini (game komputer) termasuk perkara baru. Bilamana permainan itu melalaikan seseorang dari mengingat Allah dan menyebabkan ia meninggalkan shalat Jumat serta shalat berjamaah, maka hukumnya haram.

 

Namun, apabila permainan itu dilakukan sekadar untuk hiburan yang dibolehkan, terlebih jika mengandung unsur olahraga mental dan melatih daya pikir, maka tidak mengapa. Sebab, hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Ali Jum’ah Muhammad, Al-Kalim At-Thayyib Fatawa ‘Ashriyyah, [Kairo: Dar as-Salam], jilid I, halaman 136-137).

 

Dalam kehidupan rumah tangga, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah, memperlakukan istri dengan baik, dan turut serta menjaga keberlangsungan keluarga. Karenanya, kecanduan game online menjadi persoalan serius bila menyebabkan suami tidak bekerja, tidak memberikan nafkah, mengabaikan pendidikan anak, atau terus-menerus menolak berkomunikasi dengan istrinya.

 

Kelalaian tersebut dapat menimbulkan rasa tertekan, hilangnya ketenteraman, serta perselisihan yang terus berulang. Istri bukan hanya kehilangan perhatian dari pasangan, tetapi juga harus menanggung beban ekonomi dan pengasuhan anak yang sepatutnya dipikul bersama.
     
Berdasarkan ketentuan fiqih, seorang istri diperbolehkan mengajukan gugat cerai bilamana ia tidak lagi sanggup hidup bersama suaminya akibat buruknya akhlak atau kualitas agamanya. Khulu’ merupakan perpisahan atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami.

 

Alternatif ini juga dapat ditempuh apabila istri khawatir rasa tidak suka dan tekanan yang ia alami membuatnya tidak mampu menunaikan sebagian hak suami. Simak penjelasan Imam Ar-Rafi’i (wafat 623 H) berikut ini:

 

وَيَصِحُّ الْخُلْعُ فِيْ حَالَتَيِ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ، أَوْ كَانَتْ تَكْرَهُ صُحْبَتَهُ لِسُوءٍ فِي خُلُقِهِ أَوْ دِيْنِهِ، أَوْ تَحَرَّجَتْ مِنَ الْإِخْلَالِ بِبَعْضِ حُقُوْقِهِ لِمَا بِهَا مِنَ الْكَرَاهَةِ فَافْتَدَتْ لِيُطَلِّقَهَا

 

Artinya, “Khulu’ sah dilakukan, baik ketika terjadi perselisihan maupun ketika hubungan suami istri baik-baik saja. Khulu’ juga sah apabila istri tidak menyukai hidup bersama suaminya lantaran buruknya akhlak atau agamanya, atau ia khawatir tidak mampu menunaikan sebagian hak suami akibat rasa tidak suka tersebut, lalu menyerahkan tebusan agar suaminya menceraikannya.” (Abul Qasim Ar-Rafi’i, Al-‘Aziz Syarh Al-Wajiz, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], jilid VIII, halaman 396)

 

Khulu’ pada umumnya menjadi jalan untuk menghindarkan perempuan dari kemudaratan. Kendati demikian, hukum asalnya dianggap makruh lantaran berdampak pada terputusnya ikatan pernikahan, sedangkan syariat menghendaki agar rumah tangga tetap dipertahankan.

 

Namun, kemakruhan itu tidak berlaku jika suami atau istri khawatir tidak mampu menunaikan kewajiban-kewajiban yang lahir dari ikatan perkawinan. Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya menjelaskan:

 

وَأَيْضًا فِيْهِ دَفْعُ الضَّرَرِ عَنِ الْمَرْأَةِ غَالِبًا، وَلَكِنَّهُ مَكْرُوْهٌ لِمَا فِيْهِ مِنْ قَطْعِ النِّكَاحِ الَّذِيْ هُوَ مَطْلُوْبُ الشَّرْعِ: لِقَوْلِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ. قَالَ فِيْ التَّنْبِيْهِ: إلَّا فِي حَالَتَيْنِ إحْدَاهُمَا، أَنْ يَخَافَا أَوْ أَحَدُهُمَا أَنْ لَا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللَّهِ أَيْ مَا افْتَرَضَهُ فِيْ النِّكَاح

 

Artinya, “Khulu’ juga pada umumnya menjadi sarana untuk menghindarkan perempuan dari kemudaratan. Meski demikian, hukum asalnya makruh sebab mengandung pemutusan ikatan pernikahan, sedangkan pernikahan merupakan sesuatu yang dikehendaki oleh syariat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW: Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’ala adalah talak.

 

Dalam kitab At-Tanbih dijelaskan bahwa kemakruhan itu dikecualikan dalam dua keadaan. Salah satunya ialah ketika kedua pasangan, atau salah seorang dari keduanya, khawatir tidak mampu menegakkan batas-batas Allah, yakni tidak dapat menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan dalam pernikahan.” (Sulaiman Al-Bujairami, Tuhfatul Habib Ala Syarh Al-Khatib, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid III, halaman 483).

 

Dari sini, perlu digarisbawahi bahwa gugatan cerai tidak semestinya diajukan hanya karena suami sesekali bermain game online. Sang istri harus mengamati terlebih dahulu kadar kebiasaan tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga.

 

Jika kecanduan itu membuat suami terus-menerus mengabaikan nafkah, komunikasi, pengasuhan anak, dan berbagai kewajiban lainnya, maka istri dapat menempuh perceraian sebagai langkah terakhir untuk menghindari kemudaratan yang berkepanjangan.

 

Gugatan Cerai dalam Hukum Positif

Dalam perspektif hukum positif, kebiasaan suami bermain game online secara berlebihan hingga mengabaikan kewajibannya dapat memicu perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi merusak keharmonisan dan keberlangsungan rumah tangga.

 

Keadaan demikian dapat dikaitkan dengan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyebutkan: “Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.”

 

Artinya, dalam regulasi di atas, kecanduan game online bukan semata-mata disebut sebagai alasan perceraian yang berdiri sendiri. Namun, dampak yang ditimbulkannya, seperti penelantaran nafkah, pertengkaran terus-menerus, dan hilangnya harapan untuk hidup rukun, dapat menjadi dasar pengajuan gugatan cerai.

 

Dalam prosesnya, istri perlu menjelaskan serta membuktikan akibat kebiasaan suami tersebut terhadap kehidupan rumah tangga. Hakim kemudian akan menilai keadaan, bukti, dan kemungkinan perdamaian sebelum menjatuhkan putusan.

 

Kendati perceraian diperbolehkan dalam kondisi tertentu, langkah awal yang sepatutnya ditempuh ialah mengupayakan perbaikan. Istri dapat menyampaikan nasihat dengan cara yang baik, membangun komunikasi terbuka, serta mengajak suami menyadari dampak kecanduan permainan terhadap keluarga.​​​​​​​

 

Pasangan juga perlu membuat kesepakatan yang jelas mengenai waktu bermain, kewajiban bekerja, pengelolaan keuangan, pengasuhan anak, dan waktu khusus untuk berinteraksi dengan keluarga. Apabila kebiasaan demikian telah sulit dikendalikan, pendampingan psikologis atau konseling keluarga dapat dipertimbangkan.

 

Selain itu, pasangan dapat berkonsultasi dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), yaitu organisasi sosial keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama yang memberikan layanan mediasi dan pendampingan dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Upaya ini dirasa penting lantaran tujuan utama penyelesaian konflik bukan sekadar mencari pihak yang salah, tetapi mengembalikan tanggung jawab, komunikasi, dan ketenteraman dalam keluarga.

 

Jadi, bermain game online secara prinsip hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur keharaman dan tidak membuat seseorang melalaikan kewajibannya. Namun, bila suami telah mengalami kecanduan hingga tidak memberikan nafkah, mengabaikan istri serta anak, menghabiskan keuangan keluarga, dan memicu perselisihan berkepanjangan, perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan.
     
 

Istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai jika berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, namun suami tetap mempertahankan kebiasaannya hingga menimbulkan kemudaratan dan membuat kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Perceraian tetap ditempatkan sebagai opsi terakhir. Di sisi lain, mempertahankan pernikahan juga tidak berarti membiarkan salah satu pihak terus hidup dalam penelantaran, tekanan, dan hilangnya hak-hak yang seharusnya ia terima. Wallahu a’lam bis shawab.

 

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.