Nasional

Prabowo Tegaskan Pelaku Penimbunan Bahan Pokok Didenda Rp50 Miliar

NU Online  ยท  Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:15 WIB

Prabowo Tegaskan Pelaku Penimbunan Bahan Pokok Didenda Rp50 Miliar

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Jakarta, NU Onlineย 

 

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku penimbunan dan manipulasi distribusi bahan pokok di Indonesia.ย 

 

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang untuk melindungi hak konsumen.

 

โ€œPemerintah yang saya pimpin akan selalu waspada terhadap kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan, dan penahanan distribusi bahan pangan. Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan dan mempersulit kehidupan rakyat,โ€ ujar Prabowo dalam pidato kenegaraannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

 

Menurutnya, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan distribusi dapat dijerat Pasal 107. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

 

"Saya pastikan perusahaan-perusahaan, siapa pun yang berani melakukan manipulasi dan pelanggaran, akan kami proses hukum. Rakyat Indonesia tidak boleh menjadi korban dari pihak-pihak yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan bangsa," tegasnya.

 

Prabowo menekankan, prinsip ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.ย 

 

Ia menyebut prinsip ini merupakan warisan dari para pendiri bangsa seperti Soekarno dan Mohammad Hatta.

 

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga akan mewajibkan penggilingan beras skala besar untuk memiliki izin khusus dari pemerintah.

 

"Kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini, harus patuh pada aturan. Kalau tidak, silakan pindah ke bidang lain. Jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia," ujar Prabowo.

 

Ia menegaskan bahwa kekayaan besar tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari hukum.

 

โ€œKami tidak gentar dengan kebesaranmu atau kekayaanmu, karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,โ€ katanya.