Nasional

Revisi Sisdiknas Dorong Pendidikan Berkualitas Tanpa Diskriminasi

NU Online  ·  Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:00 WIB

Revisi Sisdiknas Dorong Pendidikan Berkualitas Tanpa Diskriminasi

Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani saat webinar yang diadakan Pergunu, Sabtu (21/6/2025)

Jakarta, NU Online
Upaya mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas, setara, dan inklusif terus digulirkan melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Sabtu (21/6/2025), isu-isu keadilan dan inklusivitas menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU Sisdiknas yang tengah digodok.


Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2029. Proses penyusunan RUU saat ini masih dalam tahap pengajuan, yang meliputi perencanaan dan penyusunan naskah akademik serta RUU oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI.


"Hari ini kami sedang membahas revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Hal ini menyangkut banyak hal masukan pendapat pendapat dan tentunya apa yang menjadi persoalan persoalan hari ini. Terutama terkait dengan pendidikan kita,” ujar Lalu Hadrian dalam pemaparannya.


“Webinar ini juga penting sebagai wadah untuk menggali masukan-masukan tadi terutama memastikan bahwa RUU Sisdiknas yang sedang kami revisi di legislatif hari ini betul-betul di rancangan secara inklusif, adil setara dan bebas dari diskriminasi dari pendidikan yang berpihak kepada semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.


Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Menurutnya, ruang dialog seperti webinar yang melibatkan para guru dan masyarakat sipil penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan tidak elitis dan benar-benar berpihak pada seluruh warga negara.


“RUU ini harus dirancang secara inklusif, adil, dan setara. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pendidikan. Ini adalah prinsip dasar yang kami pegang di Komisi X,” tegasnya.


Dalam skema legislasi, setelah tahap pengajuan selesai, RUU akan masuk ke tahap pembahasan yang mencakup pembahasan tingkat I dan II, kemudian dilanjutkan ke pengesahan dan pengundangan. Seluruh proses ini dijalankan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Lalu Hadrian juga membuka ruang bagi warga Nahdlatul Ulama untuk ikut menyuarakan aspirasi dan kebutuhan sekolah-sekolah di bawah naungan NU agar dapat diperhatikan dalam revisi regulasi ini.

 

“Mudah-mudahan melalui forum webinar ini juga kami mendapat masukan dari bapak ibu, sahabat-sahabat semua, khususnya keluarga besar Nahdlatul Ulama untuk rekomendasi sekolah-sekolah kita,” tutupnya.