Santri di Lombok Dibakar, Kemenag Komitmen Terus Perkuat Keselamatan di Pesantren
NU Online · Selasa, 7 Juli 2026 | 21:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus santri diduga dibakar oleh temannya di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi memasuki tahap penyidikan.
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan, peristiwa ini menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pihaknya berkomitmen terus memperkuat tata kelola keselamatan serta sistem perlindungan anak di seluruh pesantren agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keselamatan dan perlindungan anak di seluruh pesantren agar peristiwa serupa tidak terulang," kata Basnang kepada NU Online, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan Kementerian Agama telah melakukan berbagai langkah penanganan, baik kepada keluarga korban maupun pihak pesantren.
"Tindak lanjut telah dan terus dilakukan, baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak pesantren," kata Basnang.
Kemenag, imbuh Basnang, telah meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB menyampaikan laporan lengkap terkait peristiwa tersebut sekaligus memastikan penanganan terhadap para korban berjalan dengan baik.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kanwil Kemenag NTB pada 5 Juni 2026 mendatangi langsung Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW. Dalam kunjungan itu, pihaknya menjenguk salah seorang santri yang masih menjalani masa pemulihan sekaligus menyerahkan santunan kepada korban.
Kementerian Agama juga terus memantau kondisi para korban melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi NTB, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), serta Dinas Pendidikan Provinsi NTB untuk memastikan para korban memperoleh layanan kesehatan, pendampingan, serta dapat melanjutkan pendidikan.
"Kami turut merasakan kehilangan yang dialami keluarga, dan seluruh doa kami sertakan untuk mereka," ujar Basnang.
Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah ditugaskan melakukan pendampingan kepada pihak pesantren dan berkoordinasi dengan yayasan guna memastikan perlindungan terhadap seluruh santri.
Kementerian juga meminta pengelola pesantren memperkuat sistem pengawasan dan menerapkan prinsip pesantren yang aman serta ramah anak.
"Kami menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penerapan prinsip pesantren yang aman dan ramah anak di lingkungan pondok," tegasnya.
Basnang menambahkan, kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Lombok Tengah dan Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram. Kementerian Agama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut, sembari memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan pendidikan para santri tetap berlanjut," katanya.
Kasus dugaan santri dibakar temannya ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah video amatir yang memperlihatkan para korban menjalani perawatan luka bakar viral di media sosial pada Mei 2026.
Dua santri korban pembakaran teman di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, berutang perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 19 juta. Keduanya adalah Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14).
Terpopuler
1
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
2
PBNU Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Esok
3
PBNU Rampungkan Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Lirboyo dan Jakarta Jadi Opsi Terkuat
4
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
5
Pesan Rais Aam PBNU kepada Pengurus 25 Hari Jelang Muktamar Ke-35 NU
6
Maroko Lawan Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026, Ulangan Semifinal di Qatar 2022
Terkini
Lihat Semua